PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Bagi Bapak/Ibu yang sudah mempunyai hak pilih, jangan pernah untuk menyia-nyiakan hak pilihnya dengan cara tidak memilih, karena dalam perspektif hukum tata negara Bapak/Ibu tidak memilih sama juga dengan memilih, sebab dalam pengantar ilmu hukum apa yang disebut dengan perbuatan hukum, tidak berbuat juga adalah perbuatan hukum jika hukum meminta untuk itu.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Pj Wali Kota Pariaman Roberia saat memberikan sambutannya dalam acara “Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Di Kota Pariaman” yang digelar oleh Kesbangpol Kota Pariaman, Rabu (7/2/24) di Aula Balaikota Pariaman.
“Kalau pilihannya Allah SWT belum juga mengizinkan untuk menang, tetap saja hitung-hitungan sosialnya yang kalah tetap memilih yang menang. Untuk ituselesai pemilu kita harus bersatu lagi tidak boleh kita terpecah belah, tidak ada lagi kubu-kubuan, karena kita satu negara kesatuan Republik Indonesia”, ujar Roberia.
Kepada ASN di lingkungan Pemko Pariaman Roberia berpesan, jangan pernah ikut-ikutan untuk tidak netral dalam pemilihan dikarenakan ada sanak saudaranya yang ikut mencalonkan diri. Beruntung kita masih bisa memilih, tidak seperti TNI/Polri yang dicabut hak pilihnya. Jadi jangan sekali-sekali menunjukan keberpihakan anda pada calon yan anda pilih cukup anda sendiri yang mengetahuinya.
“Mari kita sukseskan pemilu badunsanak secara damai, aman, dan tertib, agar kita tetap sejahtera serta patuhi hukum yang berlaku”, pungkas Roberia menutup sambutannya.
Dalam acara tersebut juga hadir Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan sebagai salah satu Narasumber yang menyampaikan seperti apa tahapan pemilu yang sudah dilakukan, sedang terlaksana dan akan dilakukan oleh KPU Kota Pariaman.
“Hari ini tepatnya tujuh Februari merupakan hari terakhir untuk mengurus pelayanan pindah memilih atau DPTb. Ada empat kategori pelayanan yang kami berikan H-7 ini yaitu pindah memilih karena bertugas pada hari H, pasien rawat inap, korban bencana alam, dan penghuni lapas/rutan”, terang Ali Unan.
Untuk mengurus pindah memilih, warga harus sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih juga harus membawa dokumen pendukung dari empat kategori yang ada. Pengurusan pindah memilih ini akan dilayani hingga pukul 23.59 WIB. Ali Unan meminta pemilih agar segera mengurus pindah memilih di KPU Kota Pariaman atau PPK, dan PPS setempat.
“Di luar empat alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur,” ucap dia.
Sementara itu untuk kesiapan logistik Ali Unan minta dukungan dari stakerholder terkait seperti keamanan kantor desa/lurah untuk menyiapkan tempat untuk kotak suara yang akan didistribusikan pada tanggal 13 Februari 2024.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Pariaman untuk bisa menyukseskan pemilu 2024 dengan cara datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024. Ajak sanak saudara yang sudah punya hak pilih untuk memberikan hak pilihnya agar partisipasi dari pemilih semakin meningkat,” ulasnya.