PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Kota Pariaman, yang dilaksanakan di Aula Balai Kota Pariaman, Senin (25/11/2024).
Acara yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Pariaman ini bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan aman dan lancar.
Menurut Yaminu Rizal agar Pilkada Serentak itu bisa berjalan aman dan lancar perlu adanya pemahaman secara menyeluruh terhadap stakeholder akan pelaksanaan proses Pilkada, untuk mencegah adanya potensi dugaan pelanggaran dan kerawanan yang terjadi.
“Janganlah kita nodai pesta demokrasi ini dengan kecurangan dan fitnah untuk mendapatkan perhatian masyarakat. Jangan katakan Kota Pariaman ini kota yang tidak terdidik, masyarakatnya sangat cerdas, tidak mudah untuk dibodoh-bodohi karena mereka sudah pintar untuk melihat dan menilai”, sebut Yaminu Rizal.
Yaminu Rizal menjelaskan selain memastikan persiapan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan aman, kita juga harus memperkuat sinergi antar instansi dan memastikan kesiapan seluruh pihak, karena suksesnya penyelenggaraan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait.
“Untuk itu, kami senantiasa menekankan dan mengajak seluruh elemen yang ada, agar sesuai dengan batasan kewenangan dan bidang urusan masing-masing, dapat secara aktif memastikan bahwa Pemilu Badunsanak, tidak semata-mata dimaknai sebagai slogan, melainkan sebagai ikhtiar untuk menciptakan atmosfer yang kondusif selama berlangsungnya seluruh rangkaian tahapan Pemilu, serta turut memastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, dapat menjalankan perannya dengan penuh integritas, tanpa mencederai harga diri dan martabat setiap pihak”, pungkasnya.
Hadir dalam rakor tersebut narasumber dari KPU dan Bawaslu Kota Pariaman, Ketua DPRD Kota Pariaman, Forkopimda, Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, Camat, Lurah dan Kades, Kalapas, dan instansi lainnya.