Pilkada Pessel Digugat Lagi, Hakim MK Minta Pemohon Sengketa Pelajari Kembali Asas Hukum

Hakim MK menilai penetapan pasangan peserta Pilkada oleh termohon sudah sesuai aturan

Pemohon sengketa Pilkada Pessel babak baru saat disidang MK RI

Pemohon sengketa Pilkada Pessel babak baru saat disidang MK RI (srceenshot)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF– – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia meminta pemohon baru dalam gugatan sengketa Pilkada Pessel untuk mempelajari tentang asas hukum sekaitan dengan gugatan sengketa Pilkada.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua, Arief Hidayat dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan berkas gugatan pemohon. Hakim Arief meminta klarifikasi terhadap pemohon dan termohon dalam objek perkara gugatan dalam sidang sengketa Pilkada Pessel yang baru itu pada Selasa 23 Maret 2021.

Dalam klarifikasi Hakim Ketua meminta pemohon untuk kembali mempelajari. Pasalnya dalam klarifikasi termohon belum melihat pada waktu penetapan pasangan calon, di mana dalam objek perkara Rusma Yul Anwar belum berstatus terpidana.

\”Jadi mohon bu Henny (kuasa hukum pemohon) untuk mempelajari kembali, apa yang dimaksud dengan terpidana dan apa yang dimaksud dengan terdakwa,\” ujar Hakim Ketua Arief Hidayat, didampingi Hakim Manahan M.P Sitompul dan Hakim Daniel Yusmic P. Foekh disiarkan secara live online sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.15 WIB.

Diketahui berdasarkan tahapan penetapan pasangan calon, KPU Pessel menetapkan pasangan calon pada 23 September 2020. Sementara, hasil penolakan kasasi objek perkara atau Rusma Yul Anwar keluar 24 Februari 2021. Dalam kesempatan ini, Hakim MK menilai penetapan pasangan peserta Pilkada oleh termohon sudah sesuai aturan. Pasalnya, saat ditetapkan, Rusma Yul Anwar atau objek masih belum memiliki hukum tetap atau inkrah.

\”Jadi (KPU) masih tetap mempunyai kewenangan atau mempunyai hak untuk menetapkan sebagai pasangan calon,\” ujarnya.

Selain mempelajari azaz hukum perkara, Hakim juga menanyakan soal legal standing pemohon dalam gugatan perkara. Pasalnya, dalam gugatan tersebut pemohon harus memiliki legal standing yang jelas, bukan berdalil masyarakat namun gugatannya mendukung, Paslon nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus.

Apalagi pemohon mengaku sebagai pemantau, bukan dari lembaga yang ditunjuk. \”Kenapa tidak mereka (Hendrajoni-Hamdanus) langsung (mengajukan gugatan). Jadi artinya, saudara (pemohon) kalau mau mengatasnamakan masyarakat yang objektif, gitu lho. Jangan karena untuk kepentingan nomor satu di sini meminta agar dibatalkan sehingga nomor satu yang menang,\” kata Hakim, Manahan MP Sitompul

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan kali pemohon tercatat atas tiga orang yang bukan Paslon, diantaranya M. Husni sebagai pemohon I, H. Sutarto Rangkayo Mulie, SH pemohon II dan Ir. Hj. Nelly Armida, MM pemohon III dengan tercantum Kuasa Hukumnya, Henny Handayani, SH, MH, dan Jhonny Pratama S.

Saat perjalanan sidang, tampak pihak pemohon melalui kuasa kurang memahami objek gugatan. Bahkan, dalam rangkaian persidangan, kuasa hukum Henny Handayani terpantau gagap dan salah dalam menyebut nomor urut pasangan calon yang didukung.

Diketahui gugatan sengketa Pilkada Pessel kali merupakan gugatan kedua kalinya, setelah MK sebelumnya menetapkan sengketa Pilkada yang diajukan Pasangan Calon Hendrajoni-Hamdanus ditolak pada Selasa 16 Februari 2021.

Kemudian agenda sidang selanjutnya ditunda Senin 29 Maret 2021 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan termohon yang di sini pihak berwenang KPU dan Bawaslu Pessel dan mengesahkan alat bukti perkara dalam Sidang perkara dengan nomor 136/PHP.BUP-XIX/2021.

Exit mobile version