PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF — Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyebut, Hexymer merupakan obar keras yang hanya bisa didapat dengan resep dokter.
“Obat ini harus dengan resep dokter. Kalau tidak, membahayakan dan menyalahi aturan,” kata Elzadaswarman, Rabu, 1 Maret 2017.
Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.
“Kalau dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Hexymer itu biasanya buat efek antidepresi termasuk untuk menghilangkan nyeri otot,” ujar Elzadaswarman.
Jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian.
“Kami dari kesehatan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat keras yang tidak dengan resep dokter karena dapat menyebabkan resiko yang mematikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Selasa 28 Februari 2017, Polres Payakumbuh menangkap kakek dan nenek, warga Koto Baru-Limapuluh Kota karena menyimpan sabu dan pil hexymer. Dari tangan kakek dan nenek itu, polisi mengamankan 3 paket sabu dan 16 kotak hexymer yang setiap kotak berisi 1000 butir. Sabu dan hexymer itu diduga kuat untuk diedarkan.
[Arya Irfanus]