PH 2 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman Ajukan Audit Pembanding ke Kejati Sumbar

Dua tersangka tersebut yakni berinisial J dan RN.

PADANG, KLIKPOSITIF — Penasehat Hukum (PH) 2 tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Padang – Pekanbaru di Taman Kehati Parit Malintang Padang Pariaman, mengajukan audit dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Dua tersangka tersebut yakni berinisial J dan RN. Keduanya masing-masing
merupakan Ketua Satgas A dan B dalam proses pengadaan lahan tol.

Penasehat Hukum J dan RN, Suharizal, langsung mengantarkan pengajuan dokumen ke pihak kementerian , kemudian diserahkan pihak Kementerian ATR ke Kejati Sumbar.

“Dokumen ini merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, kami ajukan sebagai dokumen pembanding dari audit BPKP,” kata Suharizal saat ditemui di Kantor Kejati Sumbar, Selasa (22/2/2022).

Ia menambahkan, pihaknya tidak mengetahui apa isi dokumen tersebut karena merupakan dokumen negara dan diserahkan langsung oleh pihak kementerian.

Sedangkan pihaknya hanya bersifat mengajukan permohonan kepada kementerian agar audit tersebut diserahkan ke Kejati.

“Jadi tidak bisa dikatakan apakah dokumen (ATR/BPN) itu akan meringankan klien kami, tujuan kami mengajukannya hanya satu, agar penyidik punya dokumen pembanding,” katanya.

Karena diketahui dalam memroses kasus dugaan korupsi pembangunan tol Padang – Pekanbaru di Taman Kehati Parit Malintang Padang Pariaman saat ini Kejati meminta audit kepada pihak BPKP.

“Dengan demikian diharapkan ada dua dokumen yang bisa menjadi dasar di pengadilan nanti,” katanya.

Kedua tersangka sebelumnya diketahui pernah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terhadap Kejati Sumbar, namun gugatan itu ditolak sehingga perkara pokok dilanjutkan oleh penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra membenarkan, bahwa ada dokumen audit yang diterima Kejati Sumbar dan akan ditelaah terlebih dahulu.

Namun demikian ia menegaskan Kejati Sumbar akan tetap berpegangan pada alat bukti atau dokumen yang berguna bagi kepentingan penyidikan kasus.

Exit mobile version