Solok Kota, Klikpositif – DPRD Kota Solok melakukan pembahasan tingkat komisi terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA PPAS) perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2021.
Pembahasan dilakukan oleh masing-masing komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau mitra kerja terkait, Rabu (8/9/2021) di DPRD Kota Solok. Pembahasan dilakukan selama dua hari.
Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma mengatakan, sesuai aturan yang ada, pembahasan KUA dan PPAS perubahan mesti ditindaklanjuti setelah disampaikannya presentasi oleh pemerintah daerah.
“Kemarin sudah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Solok dan siangnya dilanjutkan pembahasan KUA Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021 dan pagu alokasi anggaran OPD oleh Badan Anggaran bersama Tim anggaran Pemerintah Daerah,” terangnya.
Dikatakannya, pembahasan tingkat komisi dilakukan untuk menyelaraskan dan merumuskan perencanaan dalam dokumen PPAS Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021.
Dalam pembahasan tersebut, masing-masing OPD memaparkan realokasi dan rasionalisasi anggarannya, dan kemudian dimasukkan dalam usulan pembahasan KUA dan PPAS perubahan antara dan (TAPD) Kota Solok.
Terpisah, Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra mengatakan, proses pembahasan yang dilakukan di DPRD merupakan tahapan yang sangat penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan kedepannya.
“Penyusunan dan pembahasan hingga persetujuan bersama anggaran perubahan tidak lepas dari langkah untuk mengakomodir perubahan terhadap anggaran tahun berjalan,” paparnya.
Diakui Dhani, alokasi pendapatan dan belanja dalam APBD tahun berjalan 2021 Kota Solok tidak memungkinkan sepenuhnya tercapai, apalagi tahun ini daerah masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Terimakasih kepada DPRD dan OPD yang sudah bekerja keras dalam membahas anggaran perubahan, semoga bisa selesai tepat waktu dan disepakati bersama nantinya antara dewan dan Pemerintah daerah,” tutupnya.