Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Pariaman Diskusikan Hal Ini

Dari data yang kami dapat pada pemilu sebelumnya yaitu bagaimana meningkatkan partisipasi dari masyarakat.

Ketua Bawaslu sampaikan maksud kegiatan

Ketua Bawaslu sampaikan maksud kegiatan (Rehasa)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Bawaslu Kota Pariaman adakan Rapat Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bersama Alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) dan Awak Media, Kamis (18/11/2021).

“Kegiatan ini sengaja dilakukan dalam rangka evaluasi proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa untuk menghadapi pemilu 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan, ST, Kamis 18 November 2021.

Sebagaimana yang kita ketahui, kata Riswan lagi, pemilu 2024 pada dasarnya saat ini belum ditetapkan tahapannya.

Namun bagi Bawaslu, sebutnya lagi, tentu harus bersiap untuk meyiapkan diri melakukan pengawasan pemilu 2024.

“Catatan kami adalah, karena regulasinya masih regulasi yang lama maka tentu bagi penyelenggara cukup memantu, karena sudah punya pengalaman sebelumnya,” sebut Ketua Bawaslu itu.

Dari data yang kami dapat pada pemilu sebelumnya yaitu bagaimana meningkatkan partisipasi dari masyarakat.

“Hal ini sesuai dengan kewajiban Bawaslu sesuai amanat undang-undang diamanatkan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif,” ulas Riswan.

Jadi berkenaan dengan itu semua, kata Riswan, pihaknya melibatkan peserta dari Alumni SKPP dan Awak Media.

“Peserta tersebut yang sebagai ujung tombak untuk meningkatkan Partisipatif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran pemilu,” kata Riswan.

Ketua Bawaslu itu mengakui bahwa masih rendah partisipatif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran di tahapan pemilihan.

Harapannya dalam agenda tersebut bagaimana meningkatkan partisipatif dalam hal melaporkan pelanggaran pemilu.

Sementara itu, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Dosen Hukum Tata Negara bernama Khairul Anwar, MH dengan materi Penanganan Pelanggaran Pemilu Informasi Awal.

Dia menjelaskan terkait dari penindakan, temuan, laporan dan investigasi.

Exit mobile version