Perkuat Integritas Penyelenggara, Bawaslu Kota Solok Lakukan Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik bersama Panwascam

Rapat koordinasi penanganan pelanggaran kode etik dan perundang-undangan lainnya antara Bawaslu dan Panwascam.(Ist)

Kota Solok, Klikpositif – Bawaslu Kota Solok melakukan rapat koordinasi penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bagi Panwascam. Rakor itu sebagai langkah dalam memperkuat integritas penyelenggara pengawasan pemilu.

Rapat koordinasi dalam bentuk pembekalan fullday itu diikuti oleh seluruh Panwascam serta juga sekretariat, Kamis (6/4/2023) di Aula Mami Hotel, Kota Solok. Rakor melibatkan narasumber dari TPD DKPP, Surya Elfitrimen dan dihadiri seluruh komisioner dan sekretariat Bawaslu Kota Solok.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati mengatakan, pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga TPS harus mampu menjaga integritas dan menaati kode etik serta menjaga perilaku. Hal ini penting dalam mewujudkan pemilu demokratis.

“Kode etik dan peraturan merupakan acuan dasar bagi Bawaslu dan juga Panwascam dalam menjalankan tugas. Ini bagian dari menjaga integritas dan kepercayaan publik pada penyelenggara,” kata Triati.

Sementara itu, Rafiqul Amin menjelaskan, selama ini, Bawaslu Kota Solok belum pernah menyelenggarakan sidang kode etik. Artinya, sejauh ini Bawaslu hingga jajaran bawah sangat menjaga etika penyelenggaraan pemilu.

“Ini sebagai salah satu bukti selama ini kita menjaga integritas dan etik dalam penyelenggaraan pemilu. Dan, sikap ini harus dipertahankan oleh seluruh penyelenggara pengawas pemilu di semua tingkatan,” terang Rafiqul Amin.

Di sisi lain, Surya Elfitrimen menjelaskan pentingnya urgensi kode etik bagi pengawas pemilu. Menurutnya, pemilu demokratis ditentukan oleh berbagai faktor, salah satunya penyelenggara yang berintegritas.

“Untuk menjaga integritas, maka ada kode etik yang perlu dipegang teguh pengawas pemilu. Dan pelaksanaan kode etik itu diampu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” terangnya.

Pada dasarnya, kata ketua Bawaslu Sumbar periode 2017-2022 itu, untuk menjaga integritas, pengawas pemilu wajib berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel.

“Kode etik penting untuk menjaga harkat dan martabat dari penyelenggara pemilu itu sendiri. Sehingga muncul kepercayaan publik dan memancing partisipasi sehingga terwujud pemilu yang berkualitas dan demokratis,” tuturnya.

Exit mobile version