BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menginstruksikan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bukittinggi untuk menggunakan pakaian daerah saat proses belajar.
Erman Safar ingin siswa menggunakan deta (penutup kepala), seragam batik dan pakaian daerah setiap hari sekolah pada Rabu, Kamis dan Jum’at.
Hal itu disampaikan dalam Edaran Walikota Bukittinggi No. 420/1243/Disdikbud-P.Dikdas.c-Bkt/VII-2022 tentang Penggunaan Pakaian Daerah di Lingkungan Pendidikan Kota Bukittinggi tertanggal 29 Juli 2022.
Dalam edaran itu Wako Erman menyampaikan penggunaan deta, pakaian batik dan pakaian daerah bagi siswa di Bukittinggi itu dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi.
“Ini sebagai wujud implementasi dari visi Kota Bukittinggi dalam Menciptakan Bukittinggi Hebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” di bidang pendidikan,” ungkap Erman Safar dilansir dari Kominfo, Jum’at 5 Agustus 2022.
“Hari Rabu dan Kamis menggunakan deta (penutup kepala) dan pakaian seragam batik sekolah masing-masing, sementara hari Jum’at menggunakan pakaian daerah” sambung Wako.
Bagi siswa laki-laki, pakaian daerah berupa baju Taluak balango lengan panjang dengan motif Tarawang Biaro sulaman warna hitam dengan memakai deta hitam, dipadu dengan celana batik. Memakai sendal datuak.
Sementara untuk siswi perempuan pakaian daerah berupa Baju Kurung Basiba warna hitam dengan motif bordir kerancang/sulaman. Rok panjang warna hitam dengan jilbab atau kerudung warna hitam.
Sedangkan untuk siswa Non Muslim menyesuaikan dengan pakaian seragam di sekolah masing-masing.
Penggunaan Pakaian Daerah ini, menurut Wako, digunakan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 dan diwajibkan terhadap semua siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama Negeri dan Swasta.
(*)