KLIKPOSITIF – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespon langkah Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura yang telah menandatanganani perjanjian ekstradisi antara kedua negara kemarin (Selasa, 15/1).
Asrul menilai, ini merupakan momone bagi penegakan hukum masing-masing negara guna menyelidiki aset sekaligus menangkap tersangka yang diduga terlibat kasus hukum.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ini berpotensi turut mempercepat proses kasus hukum. Seperti, penyelidikan aset konglomerat yang terlibat dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” kata Asrul
Sehubungan dengan perjanjian itu, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, sebelumnya, baik Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura sudah sepakat soal perjanjian ekstradisi sejak tahun 1998. Akan tetapi Pemerintah Singapura meminta perjanjian tersebut harus diiringi dengan perjanjian terbukanya wilayah Indonesia untuk pelatihan angkatan udara Singapura. Sehingga, akhirnya mengakibatkan perjanjian ekstradisi tersebut tertunda.
Oleh karena itu, ia menekankan perjanjian ekstradisi dengan perjanjian pembukaan wilayah untuk pelatihan angkatan udara itu harus dilakukan terpisah. Apalagi jika kesepakatan berbeda dari perjanjian awal, seperti soal pertahanan dan hukum.
“DPR ingin ekstradisi ya ekstradisi saja, harus dibuat terpisah,” tandas legislator dapil Jawa Tengah X tersebut.