Peringati HPSN 2022, Pemkab Dharmasraya Goro di RTH Sei Kambut

DHARMASRAYA, KLIKPOSITIF — Bertepatan dengan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2022 Pemkab Dharmasraya menggelar gotong royong (goro) bersama di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Km 4 Lintas Sumatera Nagari Sungai Kambut, Jumat (18/02/22). Dalam acara HPSN dihadiri oleh Sekda Dharmasraya, Adlisman.

Kata Sekda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dimana untuk mengatasi masalah persampahan dibutuhkan program pengelolaan yang komprehensif dan terpadu, dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan. SEhingga sampah tidak hanya menjadi timbunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi menjadi sesuatu barang yang memiliki nilai guna dan nilai jual.

“HPSN tahun 2022 dimaksudkan untuk pelembagaan kepedulian sampah di tengah masyarakat dengan perspektif iklim yaitu ketahan ekologi, ekonomi dan sosial masyarakat. Karena tujuan peringatan HPSN 2022 adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh stakeholder terhadap pemilihan sampah. Sosialisasi edukasi tentang mengelola sampah dan proklim di masyarakat, dan memperkuat peran pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan pihak terkait dalam pengelolaan sampah yang komprehensif untuk memperkuat aksi nyata pengendalian perubahan iklim ditingkat tapak (tingkat paling dasar),” ungkap Sekda.

Dalam upaya mengatasi dan mencegah dampak perubahan iklim, dibutuhkan dan kerjasama yang komprehensif dari berbagai pihak, pemerintah, pelaku usaha, institusi non pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Untuk mencegah dampak perubahan iklim dan peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) perlu dilakukan upaya mitigasi salah satunya adalah dengan melakukan upaya pengelolaan sampah yang baik dan benar. Dan mengurangi timbunan sampah plastic terutama dimulai dari rumah atau kantor masing-masing.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (jakstranas) sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, sebagai pedoman pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Sejalan dengan itu Pemkab Dharmasraya telah menyusun kebijakan strategis daerah berupa, Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kabupaten Dharmasraya dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampag rumah tangga.ucap Adlisman. (ivan)

Exit mobile version