PADANG, KLIKPOSITIF– Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengamankan dua barang bukti dari perempuan yang viral karena mengomentari Protokol Kesehatan di sebuah restoran di Kota Padang.
“Kami mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan dan juga kartu sim card yang ada di dalam handphone tersebut,” Kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Senin 5 Juli 2021.
Ia mengatakan, selain itu, pihaknya juga mengamankan alat bukti berupa video yang diunggah oleh Y di sebuah grup WhatsAp. “Seluruh alat bukti sudah kami kumpulkan dan saat ini kami masih melanjutkan proses penyelidikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang viral di media sosial karena mengomentari protokol kesehatan yang tidak diberlakukan di sebuah restoran di Kota Padang.
“Yang bersangkutan kami amankan tadi malam di tempat saudaranya di daerah Jati, Kecamatan Padang Timur Kota Padang,” katanya.
Ia mengatakan, perempuan tersebut diketahui berinisial Y (54) yang merupakan perekam video yang viral tersebut. “Yang bersangkutan kami amankan atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian dengan Undang-Undang ITE Jo Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.