Perempuan di Padang Ini Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Ini Pembelaannya

Perempuan yang bernama Reni Murni itu dilaporkan mantan suami yang juga pengusaha sukses Kota Padang berinisial BSN.

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF — Seorang perempuan dilaporkan mantan suaminya ke Mapolda Sumbar atas dugaan pemalsuan tandatangan ke Mapolda Sumbar.

Perempuan yang bernama Reni Murni itu dilaporkan mantan suami yang juga pengusaha sukses Kota Padang berinisial BSN.

Laporan BSN telah ditanggapi oleh Polda Sumbar dengan melakukan panggilan berdasarkan surat permintaan keterangan dari Penyidik Polda Sumbar bernomor B/1129/V/2022/Ditreskrimum, agar terlapor memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan pertama pada Kamis 19 Mei 2022.

Reni Murni kepada media usai pemanggilan kedua oleh Penyidik Polda Sumbar, Rabu (25/5/2022) sore lalu mengatakan, dirinya dilaporkan karena tuduhan pemalsuan tanda tangan atas pencairan asuransi jiwa Sun Life senilai ratusan juta.

Latar belakang Reni mencairkan asuransi atas nama BSN, karena setelah bercerai dari mantan suami yang juga pengusaha Batubara dan Transportir pada akhir juli 2021.

Reni mengaku, tidak mendapatkan apa-apa baik itu nafkah iddah pasca bercerai, maupun harta gono-gini dari sang mantan suami.

Padahal dalam Hukum Islam maupun dalam peraturan hukum Indonesia, mantan istri berhak setengah bagian dari harta gono-gini atau harta bersama

“Maka dari itu saya berani mencairkan asuransi jiwa, karena saya butuh biaya hidup sehari-hari dan untuk membayar hutang-hutang. Di samping itu juga saya harus mengeluarkan biaya untuk berobat rutin setiap bulan , dengan biaya yang tidak sedikit. Saat pasca bercerai saya tidak punya pekerjaan. Maka dari itu saya butuh biaya untuk hidup. Saya sendiri tidak tahu bahwa tindakan saya itu salah karena penerima manfaat dari asuransi itu adalah saya sendiri dan selama ini saya yang membayar polisnya,” terangnya.

Reni pun merasa dirinya juga punya hak atas pencairan premi asuransi jiwa dimaksud. Pasalnya sejak 2017 asuransi itu didaftarkan atas nama sang mantan suami, biaya premi setiap bulan dia sendiri yang membayar dari pendebetan Rekening Bank Mandiri.

Pada saat pembukaan asuransi itu sebut Reni, ia membayar polis pertama berupa cek tunai sebesar Rp37.500.000. Hingga sebelum pencairan asuransi, sudah 36 kali asuransi tersebut dibayarkan melalui pendebetan rekening pribadi atas nama Reni Murni.

“Pembukaan asuransi jiwa Sun Life ini tahun 2017 atas inisiatif saya, dan masih berstatus istri sah BSN. Pada saat pendaftaran saya didatangi bapak Mukhsin dari Sun Life. Saat akan didaftarkan, BSN tidak setuju masuk asuransi dan tidak suka dengan hal berbau asuransi. Namun karena mobilitas Dia tinggi serta mengingat usia juga, maka potensi risikonya tinggi. Ditambah lagi sebagai usahawan, memiliki hutang yang banyak,” urai Reni panjang lebar

BSN sendiri, kata Reni baru tahu kalau sudah didaftarkan masuk program asuransi jiwa, setelah berjalan sekira 4 atau 5 bulan

“Pada awal mula saya daftarkan, orang Sun Life minta beliau untuk medical check up. Mumpung gratis Akhirnya beliau mau juga di medical check up. Namun setelah itu, beliau tidak ikut campur dan tidak tahu menahu lagi kalau saya sudah mendaftarkan beliau dalam program asuransi ini. Setelah jalan sekira 4-5 bulan, baru beliau tahu sudah didaftarkan. Tapi tetap saya yang bayar,” urai Reni dengan berlinang air mata.

Selain menghadapi laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh mantan suami, Reni pun saat ini juga sedang menggugat mantan suami perihal harta gono-gini selama pernikahan mereka berdua. Reni murni menggugat karena selalu di ancam akan dipidanakan oleh BSN makanya kasus ini di gulirkan reni murni ke pengadilan agama . Dan Saat ini gugatan tersebut sedang berjalan di Pengadilan Agama (PA) Padang.

“Sebelum saya dilaporkan ke Polda Sumbar, saya juga sedang menggugat beliau terkait harta gono-gini. Karena saya juga mempunyai hak atas harta yang kita cari bersama selama mengarungi bahtera rumah tangga selama 18 tahun,” pungkasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi kuasa hukum BSN melalui Yudhi Rahman Sikumbang SH membenarkan dirinya menerima kuasa dari BSN terhadap perkara pemalsuan tanda tangan yang di laporkan ke Polda Sumbar.

Namun dirinya menolak berkomentar dan meminta kepada wartawan untuk menghubungi pengacara utama bernama Bobby Syafri Chan SH. MH.

Sementara, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Bobby Syafri Chan hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan kasus pemalsuan tanda tangan berada di Polda Sumbar. Ia mengatakan, saat ini kasusnya ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Masih menunggu jadwal rencana pelaksanaan gelar perkara,” katanya saat dihubungi klikpositif.com, Senin (30/5/2022).

Exit mobile version