PADANG, KLIKPOSITIF – Penggantian kerugian lahan Seksi Padang-Kapalo Hilalang sejumlah 56 bidang tanah sudah mulai diproses melalui skema konsinyasi.
Guna mempercepat proses penggantian, Kementrian PUPR telah mengajukan permohonan dana talang pada PT. Hutama Karya. Hutama Karya, dalam hal ini juga telah menyampaikan kesediaannya untuk menyiapkan dana talang senilai 52 milyar rupiah bagi 46 bidang tanah. Sementara tujuh bidang tanah lainya masih dilakukan penilaian, dan tiga bidang tanah masih dalam proses perbaikan penilaian oleh appraisal.
Artinya proyek strategis nasional pembangunan tol Padang-Pekanbaru terus menunjukkan progres siginifikan. Hingga Januari 2022 capaian pembebasan lahan ruas I Padang-Sicincin tercatat telah mencapai angka 57 persen. Sementara proses pembebasan untuk seksi Padang-Kapalo Hilalang yang sempat terhambat juga sudah menemukan titik terang.
Hal ini terungkap dalam rapat tim percepatan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, bersama Kementrian PUPR, PT. Hutama Karya, BPN, serta Forkompimda Sumbar di Padang, Senin (7/2).
Nantinya dana talang tersebut akan dititipkan pada Pengadilan Negeri Pariaman, sambil menunggu ketetapan pengadilan bagi ke 56 bidang tanah, sesuai alur yang diatur dalam PP no. 19 tahun 2021 dan PERMA no. 2 tahun 2021.
Ke 56 bidang tanah yang dimaksud, yaitu 12 bidang di Nagari Sungai Buluih Selatan, 3 bidang di Sungai Buluih Barat, 2 Bidang di Sungai Buluih Utara, 17 bidang di Nagari Buayan, 1 bidang di Lubuk Alung, 1 bidang di Balah Hilia, 6 bidang di Pasia Laweh, 7 bidang di Sicincin, serta 7 bidang yang masih dalam penilaian di Parit Malintang. Semua kini telah menjadi prioritas dalam proses percepatan pembebasan lahan guna pembangunan tol Padang-Pekanbaru tersebut.
Manager Pengendali dan Pelaksana PT. Hutama Karya, Berlin Tampubolon, yang hadir mewakili project director PT. Hutama Karya dalam rapat tersebut mengatakan, khusus untuk potensi 56 bidang tanah yang menjadi lahan prioritas, pihaknya telah mengajukan alokasi dana talangan.
“Ini menjadi prioritas kita saat ini. Alokasi konstruksi bisa diajukan untuk menalangi konsinyasi. Untuk mempercepat proses, direksi Hutama Karya juga telah mengalokasikan dana pembangunan untuk dijadikan talangan. Meski begitu, pengajuan terhadap hal ini masih perlu dikaji di tingkat LMAN, Kemenko Marves, dan manajemen Hutama Karya pusat, agar dapat segera dijalankan, mengingat masih ada beberapa dispute administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya menjelaskan.
Sembari proses tersebut berjalan, Berlin berharap dukungan dari seluruh stakeholders, terutama Pemprov Sumbar, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi untuk melakukan pendekatan agar eksekusi lahan konsinyasi nantinya berjalan lancar.
“Kami harapkan terutama kepada Pemprov Sumbar, Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi agar dapat melakukan soft approach pada masyarakat setempat. Dana akan dialokasikan manajemen. Uangnya sudah ada, hanya tentu ada administrasi lebih lanjut yang harus dilalui,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Supriyatna Rahmat menyampaikan, pihaknya mendukung penuh proyek strategis nasional ini. Hanya saja ia menegaskan kembali aturan-aturan yang harus ditaati dalam proses konsinyasi.
Terutama mengenai tahapan ketetapan putusan pengadilan serta alur uang yang dititipkan pada pengadilan negeri untuk nantinya diserahkan kepada pemilik tanah.
“Pengadilan tentu saja mendukung proyek strategis nasional, tapi kita tentu perlu berhati-hati dalam administrasi konsinyasi yang tengah diproses ini, jangan sampai menyalahi aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy yang hadir memimpin rapat mengatakan pihaknya terus berupaya mendorong percepatan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru. Terutama melalui koordinasi secara proaktif dengan seluruh stakeholders yang terlibat.