Perantau Pariaman Diharapkan Tidak Mudik, Nekat Mudik Disuruh Putar Balik

"Jika kedapatan, pemudik akan ditindak tegas dengan berikan surat tilang serta disuruh putar balik," ungkap IPTU Albert

Razia

Razia (Rehasa)

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Mudik lebaran Idul Fitri dilarang tahun ini berkenaan wabah COVID-19 masih mengancam. Terkait itu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pariaman akan menindak tegas pengguna jalan yang masih nekat mudik dengan berikan sanksi dan putar arah.

Perihal itu, Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Lantas Polres Pariaman, IPTU Albert IG Hutagalung mengungkapkan sanksi serta lokasi penyekatan jalur masuk ke kota Pariaman-Sumbar.

“Jika kedapatan, pemudik akan ditindak tegas dengan berikan surat tilang serta disuruh putar balik,” ungkap IPTU Albert IG Hutagalung, Rabu 28 April 2021.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk penyekatan jalur masuk ke Kota Pariaman terdapat di tiga lokasi.

“Nantinya, akan diberlakukan penyekatan arus kendaraan di tiga lokasi untuk antisipasi mudik. Adapun lokasinya seperti di Kurai Taji-(perbatasan Polres Pariaman dengan Polres Padang Pariaman). Penyekatan di jembatan Sunur (perbatasan Polres Pariaman dengan Polres Padang Pariaman), dan di pintu masuk perbatasan Batang Gasan (perbatasan Polres Pariaman dengan Polres Agam),” ungkap IPTU Albert IG Hutagalung.

Kasat Lantas itu juga mengimbau pada masyarakat perantau asal Kota Pariaman yang berencana mudik agar menunda mudik tahun ini guna memutus rantai penyebaran Corona. “Kita berharap agar masyarakat perantau yang berencana mudik Lebaran asal Kota Pariaman dapat menunda dulu rencana ke kampung halaman,” himbaunya.

Untuk diketahui juga, kata Kasat lagi, status Sumatera Barat (Sumbar) tercatat sebagai daerah zona kuning. “Nah jadi tentu kita berharap lagi Sumbar menjadi zona hijau,” ulasnya.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version