KLIKPOSITIF – Piutang negara/daerah hingga 11 November 2021 tercatat sebesar Rp76,89 triliun. Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) mencatat sebanyak 50.769 berkas kasus piutang negara (BKPN).
BKPN dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L). “Ini merupakan PR kami (PUPN), untuk bisa menyelesaikan berkas-berkas ini dan semoga ini bisa kita laksanakan dan semoga ada pemasukan kepada negara guna dapat membiayai daripada kebutuhan-kebutuhan yang ada di negara,” kata Kasubdit Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Sumarsono dalam keterangannya.
Sumarsono melanjutkan target PUPN pada akhir 2021 adalah menurunkan outstanding piutang sebesar Rp2,261 triliun dan BKPN turun sebanyak 19.760 berkas. Per 11 November 2021, penurunan outstanding telah terselesaikan Rp2,23 triliun dan 18.332 BKPN telah rampung. “Kalau untuk outsanding-nya kita sudah ada di angka 100 (persen) dan untuk penyelesaian BKPN masih di bawah 100 (persen),” ungkapnya.
Dalam mengurus piutang negara, banyak tantangan yang harus dilalui PUPN. Salah satunya adalah alamat debitur yang tidak valid. Untuk itu, Sumarsono mengatakan bahwa PUPN melakukan tracing dengan bekerja sama dengan pihak lain. “Kita juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang terkait. Misal, seperti alamat tidak diketahui maka kita bekerja sama dengan Dukcapil, kita bisa tracing melalui KTPnya. Nanti setelah dapat NIKnya, maka kita akan telusuri dan kita bisa mendapatkan alamatnya,” jelas Sumarsono.