KLIKPOSITIF – Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch) Kurnia Ramadhana mengatakan, sejumlah persoalan yang menyelimuti KPK menunjukkan bobroknya pengelolaan internal.
Terakhir, penyidik KPK dari unsur Polri berinisial AKP SR ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pejabat pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. “Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner,” kata Kurnia lewat keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, sejumlah isu internal KPK juga mewarnai pemberitaan lembaga ini, mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hingga hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan.
KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik. Praktis setiap waktu pemberitaan lembaga anti rasuah itu selalu
diwarnai dengan problematika di internalnya sendiri,” ujar Kurnia.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR. Penyidik KPK dari unsur polri itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Ia ditangkap pada Selasa (20/4/2021).
Oknum penyidik KPK dikabarkan meminta uang kepada pejabat Tanjung Balai hingga Rp 1,5 miliar. Hal itu dilakukan untuk membantu pejabat Tanjung Balai agar tidak dijerat dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK.