Kota Solok – Bawaslu Kota Solok meminta seluruh elemen masyarakat untuk memastikan kembali namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Hal itu untuk memastikan hak suara masyarakat bisa tersalurkan dalam pesta demokrasi.
Ketua Bawaslu Kita Solok, Triati mengatakan, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online dengan mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/. Masyarakat cukup menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan.
“Bisa dilakukan pengecekan, apakah sudah terdaftar dalam DPT. Jika belum, silahkan laporkan ke panwaslu atau Bawaslu Kota Solok,” ungkap Triati dalam keterangan resmi Bawaslu, Selasa (8/7/2023).
Hadir dalam kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin dan Budi Santosa. Kemudian, Kabid DisKominfo Kota Solok, Alwa Dudi serta sejumlah wartawan di Kota Solok.
Hasil evaluasi pengawasan Bawaslu Kota Solok, ulas Triati, masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan pemutakhiran data pemilih. Padahal, sosialisasinya sudah sangat masih oleh penyelenggara pemilu.
Tidak saja masyarakat, terangnya, banyak juga partai politik yang belum melakukan pencermatan terhadap DPT yang sudah diumumkan oleh KPU. Padahal sangat penting untuk memastikan konstituen memiliki hak pilih atau tidak.
“Proses pemutakhiran data pemilih itu sangat panjang rentang waktunya. Jadi kami minta masyarakat dan peserta untuk proaktif memastikan hak pilih, jangan berteriak-teriak pas hari H memilih,” tuturnya.
Bawaslu Kota Solok juga membuka posko kawal hak pilih di kelurahan untuk memastikan seluruh masyarakat bisa menyampaikan hal suara. Jika belum terdata, langsung laporkan ke pengawas.
1.882 Pemilih Non KTP Elektronik
Selama proses pengawasan pemutakhiran data, Bawaslu Kota Solok mencatat adanya 1.882 orang pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Selain itu juga tercatat 50 orang pemilih yang meninggal dunia dan 20 pemilih yang pindah domisili.
“Yang belum reka KTP itu dominan pemilih pemula. Dan sudah dilakukan koordinasi dengan Disdukcapil dan sudah mulai dilakukan perekaman. Prosesnya tengah berjalan, data terakhir tersisa 1.263 orang,” terang Budi Santosa.
Dalam rekapitulasi DPS pada 5 April 2023, tercatat jumlah DPS sebanyak 55.991 orang. Jumlah itu tersebar di Kecamatan Lubuk Sikarah sebanyak 30.662 dan di Kecamatan Tanjung Harapan, 25.329 orang.
Pada saat rekapitulasi DPT, terjadi pengurangan menjadi 55.832 orang dengan sebaran 30.569 di Kecamatan Lubuk Sikarah dan 25.263 orang di Tanjung Harapan.
Bawaslu juga mencatat, terdapat 470 pemilih disabilitas. Bawaslu juga meminta agar KPU mempersiapkan fasilitas khusus nantinya bagi pemilih disabilitas seperti kursi roda, TPS yang mudah diakses dan lainnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Rafiqul Amin menjelaskan, saat ini Bawaslu Kota Solok tengah fokus dalam pengawasan penyusunan DPTb. Proses penyusunan berlangsung dari 22 Juni 2023-7 Februari 2024.
“Rekapitulasi Daftar Pemilih tambahan oleh KPU Kota Solok berlangsung dari 23 Juni 2023-8 Februari 2024. Kami juga minta partisipasi semua pihak untuk ikut mengawasi,” bebernya.
Menurutnya, tanpa pengawasan, tetap ada potensi kerawanan dalam proses rekapitulasi DPTb. Pemilih yang pindah memilih nantinya tidak boleh masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Kami minta KPPS nantinya melakukan pengecekan dulu melalui cek DPT online. Jika yang bersangkutan sudah terdaftar di daerah asal dan pindah memilih, masuknya ke DPTb, bukan DPK. Bedanya, ada sejumlah surat suara yang tidak diberikan kepada pemilih yang masuk DPTb,” tuturnya.