Penting, Bawaslu Kabupaten Solok Minta Masyarakat dan Parpol Aktif Kawal Pemutakhiran Data Pemilih

Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok menyampaikan sejumlah catatan terkait proses pemutakhiran data pemilih untuk pemilu serentak 2024.(Klikpositif)

Solok, Klikpositif – Bawaslu Kabupaten Solok mengimbau masyarakat untuk memastikan dirinya masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Data ini nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPT) pada Pemilu serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori mengatakan, Bawaslu membuka posko kawal hak pilih di tiap kecamatan guna mengakomodir masyarakat yang belum terdaftar atau masuk dalam DPSHP. Masyarakat bisa melaporkan diri ke Panwascam, ataupun juga ke PPK.

“Saat ini, KPU sudah melakukan pleno DPSHP. Jadi, jika masih ada masyarakat yang belum masuk daftar pemilih bisa melapor ke posko. Jangan nanti muncul permasalahan setelah keluarnya Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Mori, Sabtu (13/5/2023).

Tidak hanya bagi masyarakat, Mori juga mengimbau partai politik agar memastikan pengurus dan konstituen benar-benar terdaftar. Menurutnya, masih banyak parpol yang tidak mencermati proses pemutakhiran data. Hal itu terlihat saat rapat pleno DPSHP di tingkat nagari maupun kecamatan.

“Kami mencatat, banyak partai politik yang tidak menghadiri rapat pleno di tingkat nagari dan kecamatan. Ini catatan serius, padahal pemutakhiran daftar pemilih sangat penting bagi masyarakat dan juga partai politik peserta pemilu,” tegasnya.

Dalam rada rapat pleno DPSHP tingkat Kabupaten Solok pada Jumat (13/5/2023) , KPU menetapkan DPSHP sebanyak 287.567 orang. Jumlah itu terdiri dari 144.779 pemilih perempuan dan 142.788 pemilih laki-laki. Sementara itu, jumlah rancangan TPS sebanyak 1.360.

Sementara itu, komisioner Bawaslu bidang hukum pencegahan, Parmas, hubungan Masyarakat, Mara Prandes menjelaskan, ada sejumlah catatan serius dalam masa tahap rekap dan pemutakhiran data DPSHP di Kabupaten.

Bawaslu menemukan adanya human eror saat penginputan sehingga terjadi perubahan data dari tingkat nagari hingga tingkat Kabupaten. KPU Kabupaten Solok dan jajaran harus melakukan renvoi terhadap Berita Acara rekapitulasi DPSHP sejumlah kecamatan.

Selain itu, Jajaran PPK masih ada yang melakukan penginputan rekapitulasi DPSHP secara manual. Bawaslu juga menemukan adanya perubahan Format Berita Acara di 14 Kecamatan tanpa sepengetahuan Bawaslu dan jajaran.

“Masih ada di beberapa Kecamatan yang terdapat data Ganda. Kemudian masih adanya data alih status, pindah domisili serta pemilih disabilitas yang belum terdata. Kami minta KPU lebih serius dalam pemutakhiran data pemilih agar tidak ada permasalahan nantinya,” tegas Mara.

Komisioner bidang Penindakan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa, Andri Junaidi mengingatkan agar semua stakeholder untuk maksimal dalam pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, ada sanksi hukum jika memang ada kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat.

“Pengelolaan dan penginputan data harus teliti. Jika ada satu atau dua masyarakat pemilik hak pilih, tapi tidak masuk DPT nantinya berpotensi menggugurkan pemilu. Untuk itu, pemutakhiran data ini menjadi krusial dan sangat penting,” bebernya.

Andri meminta agar semua stakeholder terkait, betul-betul mencermati proses pemutakhiran data pemilih. Sebab DPT sangat menentukan jalannya sebuah pemilu. Selain itu, juga menjadi dasar dalam penentuan logistik pemilu.

Exit mobile version