Peningkatan Peran Koperasi Sebagai Penyalur Langsung UMi untuk Memperluas Pembiayaannya di Sumbar

KLIKPOSITIF – Di Indonesia saat ini terdapat beberapa alternatif pembiayaan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selain Kredit Usaha Rakyat (KUR), salah satunya adalah Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Pembiayaan UMi merupakan salah satu program dana bergulir dari pemerintah yang memberikan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari Perbankan.

Pembiayaan UMi diberikan dengan beberapa tujuan, diantaranya untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah. Selain itu, Pembiayaan UMi diharapkan akan menjadi jembatan bagi usaha ultra mikro untuk naik kelas dan selanjutnya dapat mengakses pembiayaan perbankan.

Pembiayaan UMi saat ini menjadi salah satu pilihan bagi UMKM khususnya pelaku usaha ultra mikro untuk mendapatkan permodalan yang lebih mudah dalam mengembangkan usahanya. Dengan adanya pembiayaan UMi, segmen ultra mikro yang sulit mendapatkan akses perbankan karena tidak memiliki aset sebagai jaminan, jenis usaha berganti-ganti, tidak memiliki surat izin usaha, dan lokasi usaha tidak tetap, dapat ikut memperoleh permodalan.

Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, menyalurkan pembiayaan UMi melalui beberapa Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), diantaranya PT. Pegadaian, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT. Bahana Artha Ventura (BAV). PIP dalam hal ini berperan sebagai pelaksana program atau operator UMi, sedangkan LKBB yang menyalurkan pembiayaan UMi ke pelaku usaha ultra mikro.

Di Sumatera Barat, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 (data per 24 Desember 2022) telah disalurkan pembiayaan UMi sebesar Rp529,99 miliar untuk 138.753 debitur di Sumatera Barat. Apabila dibandingkan dengan total penyaluran pembiayaan UMi secara nasional sejak tahun 2017 yang mencapai sekitar Rp24 triliun (data yang di-publish PIP per Oktober 2022), nilai penyaluran di Sumatera Barat hanya mencapai sekitar 2%.

Mengapa penyaluran pembiayaan UMi di Sumatera Barat termasuk kategori yang masih rendah bila dibandingkan penyaluran secara nasional? Terdapat beberapa hal yang dapat menjadi alasan masih sedikitnya usaha ultra mikro yang mendapat pembiayaan UMi di Sumatera Barat.

Pertama, informasi mengenai pembiayaan UMi di Sumatera Barat terbilang tidak semasif informasi mengenai KUR yang gencar dipromosikan oleh perbankan. Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Pembiayaan UMi di Sumatera Barat, para penyalur UMi tentunya perlu berupaya lebih keras lagi dalam melakukan sosialisasi mengenai Pembiayaan UMi. Selain itu diperlukan juga langkah-langkah efektif dari stakeholders atau pihak-pihak yang berperan dalam pembinaan usaha ultra mikro, diantaranya Dinas terkait yang membidangi UMKM di daerah untuk memberikan sosialisasi dan informasi secara lengkap mengenai pembiayaan UMi kepada UMKM binaannya.

Kedua, saat ini di Sumatera Barat hanya ada dua penyalur UMi, yaitu PT. Pegadaian dan PT. PNM. Di beberapa daerah di Indonesia, penyaluran UMi dilakukan juga oleh koperasi yang menjadi penyalur tidak langsung melalui skema linkage dengan PT BAV. Berkaca dari daerah lain, tentu alangkah baiknya apabila terdapat penambahan penyalur Pembiayaan UMi untuk mendongkrak jumlah debitur dan jumlah penyaluran Pembiayaan UMi di Sumatera Barat.

Dalam rangka memperluas Pembiayaan UMi di daerah, PIP saat ini memberikan kesempatan kepada koperasi untuk menjadi penyalur langsung Pembiayaan UMi, sehingga kedudukannya dalam penyaluran Pembiayaan UMi setara dengan PT. Pegadaian dan PT. PNM. PIP bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat untuk memperoleh data koperasi-koperasi di Sumatera Barat yang berpotensi untuk menjadi penyalur langsung Pembiayaan UMi.

Untuk mendukung upaya tersebut, pada bulan Oktober 2022 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Sumatera Barat dengan Direktur Utama PIP dalam rangka mendorong perluasan Pembiayaan UMi di Sumatera Barat. Dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut, diharapkan akan terjadi akselerasi peningkatan peran koperasi menjadi penyalur langsung Pembiayaan UMi di Sumatera Barat.

Lalu, bagaimana menilai suatu koperasi layak atau tidak menjadi penyalur langsung Pembiayaan UMi? Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh koperasi agar layak menjadi penyalur langsung Pembiayaan UMi.

Beberapa kriteria utama yang perlu dipenuhi yaitu setiap koperasi yang berstatus Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) perlu memiliki pengalaman pembiayaan terhadap UMKM minimal dua tahun. Setiap koperasi juga harus sehat dan berkinerja baik, yang ditunjukkan dengan Non-Performing Loan (NPL) kurang dari 5% dan Gearing Ratio kurang dari 10 kali.

Kriteria lainnya yaitu koperasi harus memiliki kapasitas pendampingan kepada debitur. Selain itu juga koperasi harus memiliki laporan keuangan audited minimal dengan kategori “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” atau laporan keuangan hasil pemeriksaan pengawas dan disetujui anggota. Apabila koperasi dinilai telah layak untuk menjadi penyalur langsung Pembiayaan UMi, koperasi juga harus memiliki sistem yang terkoneksi dengan SIKP UMi.

Untuk menjadi penyalur langsung pembiayaan UMi, koperasi harus mengajukan surat permohonan menjadi penyalur kepada Direktur Utama PIP. Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam pengajuan permohonan tersebut, diantaranya adalah surat pernyataan untuk mengikuti tata kelola Pembiayaan UMi. Koperasi juga perlu menyusun proposal untuk menjadi penyalur Pembiayaan UMi. Selain itu juga dilampirkan dokumen dan informasi pendukung lainnya serta surat pernyataan kebenaran dokumen.

Apabila koperasi telah dinilai layak oleh PIP untuk menjadi penyalur langsung Pembiayaan UMi, dana Pembiayaan UMi disalurkan kepada koperasi dengan plafon yang sesuai dengan kapasitas penyaluran koperasi tersebut. Dana dimaksud harus dikembalikan oleh koperasi kepada PIP dengan tenor 36 bulan dan suku bunga efektif maksimal 4% per tahun.

Dengan adanya peningkatan peran koperasi sebagai penyalur langsung Pembiayaan UMi, diharapkan terjadi peningkatan juga dalam jumlah debitur dan nilai penyaluran Pembiayaan UMi di Sumatera Barat. Namun demikian tentu masih diperlukan peran aktif dan sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan stakeholders lainnya untuk mensosialisasikan mengenai Pembiayaan UMi ini secara luas ke masyarakat. Sehingga Pembiayaan UMi dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha ultra mikro di Sumatera Barat.

Penulis: Iman Agus Gumelar, S.E., M.M. saat ini bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II-A.

 

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version