PASBAR, KLIKPOSITIF – Polisi Lembah Melintang Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pengedar sabu. Polisi menemukan barang bukti sabu dalam bungkusan kecil dari tangan tersangka yang berinisial S (29).
Kapolsek Lembah Melintang, IPTU Zulfikar mengatakan polisi menangkap pengedar sabu ini setelah menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.
“Kami melakukan pengintaian. Saat melakukan pengintaian kami menemukan tersangka sedang duduk di teras rumah warga,” katanya, Jumat (18/3/2022).
Ia menjelaskan penangkapan tersangka berlokasi di Manggonang, Jorong Sungai Tanang, Kecamatan Sungai Aur. Polisi meringkus tersangka sekira pukul 00.30 WIB pada Kamis (17/3).
Tersangka menyembunyikan barang bukti di bawah karton yang berjarak 1,5 meter dari tempat duduknya. Selain itu, polisi juga menemukan 1 bungkus kecil sabu, 1 buah gunting, 2 buah mancis dan plastik untuk memaketkan sabu.
Lanjut Zulfikar, tersangka terjerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Lembah Melintang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.