PESSEL, KLIKPOSITIF– Penasehat Hukum Caleg kasus dugaan penggunaan ijazah palsu di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar apresiasi putusan hakim dalam perkara kliennya.
Penasehat Hukum Terdakwa, Kurniadi Aris menyatakan, hasil putusan hakim terhadap kliennya IT Arman sudah berkeadilan dan berkesimba ngan sesuai fakta-fakta persidangan.
Sehingga dengan keputusan tersebut, pihaknya mengapresiasi putusan hakim dan menyatakan penilaian hakim sudah berkeadilan dan berkeseimbangan.
“Kami mengapresiasi Hakim yang berupaya teliti, sabar dan berkeadilan dan berkeseimbangan dalam menyidangkan perkara ini. Waktu yang cukup singkat, 7 hari bukan perkara mudah menurut saya,” terangnya dalam jumpa pers usai sidang yang digelar di PN Kelas II Painan, Rabu 24 April 2024.
Ia menjelaskan, keputusan hakim dalam menilai kasus IT Arman dalam dugaan ijazah palsu cukup beralasan dan mengajukan tuntutan Jaksa terhadap terdakwa cacat formil berlandasan pasal 454 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
“Sehingga hakim memutuskan perkara ini NO atau dalam hukum artinya perkara ini cacat formil. Sehingga, tidak bisa untuk disidangkan,” terangnya.
Meski dalam kasus ini, Hakim di Pengadilan Negeri Painan sudah memutuskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO, namun mereka tetap akan banding.
“Kita apresiasi jaksa (banding), itu adalah pekerjaan jaksa melakukan banding dan kita sangat optimis untuk bisa melakukan perlawanan hukum.
Keyakinan kita tebal. Bahwasanya, perkara ini terbukti cacat formil,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel) selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, pada 30 Maret 2024 penyidik Polres Pessel melakukan pemeriksaan terhadap terlapor IA. Selanjutnya pada Senin 1 April 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap IA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut merupakan pelimpahan Bawaslu Pessel. Laporan tersebut bernomor 004 terkait dugaan dokumen palsu pencalonan salah satu anggota DPRD setempat memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.