Solok, Klikpositif – Persoalan tapal batas antara wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar masih belum tuntas. Tapal batas yang masih menjadi sengketa antara ke dua daerah terletak di antara Nagari Bukik Kanduang dan Nagari Simawang.
Menurut ketua KAN Bukik Kanduang, Nasripul Romika, ada daerah yang masih belum jelas kepemilikannya. Titik tersebut tersebut berada di daerah Talago Banta hingga Talago Cincin.
“Persoalan ini sudah menjadi sengketa antara Kabupaten Solok dan Tanah Datar sejak tahun 1955. Ini perlu menjadi perhatian agar tidak mengundang konflik di tengah-tengah masyarakat ke dua daerah,” tutur Nasripul saat menerima kunjungan tim monitoring penetapan batas daerah, Kamis (5/1/2022).
Asisten I Pemkab Solok, Syahrial menjelaskan, upaya penyelesaian persoalan ini telah dijalankan semenjak tahun 2019 silam. Pemkab Solok menyerahkan penetapan batas wilayah ke Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
“Pada 1 Oktober 2021, kita bersama dengan Kepala Daerah telah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian keputusan batas wilayah pada provinsi dan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan segera ada penetapan,” tutur Syahrial.
Syahrial meminta agar masyarakat Nagari Bukik Kanduang bisa menahan diri agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat Nagari Simawang. Kepemilikan terhadap daerah yang masih belum jelas itu masih menunggu keputusan.
“Mari bersama-sama menahan diri, jangan persoalan ini menimbulkan bentrokan dengan saudara kita di Nagari Simawang. Kita masih menunggu keputusan Kemendagri dengan mengikuti aturan yang berlaku,” imbaunya.
Dalam kesempatan itu, tim bersama perangkat kecamatan, nagari dan tokoh masyarakat meninjau lokasi yang belum jelas kepemilikannya tersebut.