Penerimaan Pajak Tahun Ini Lebihi Target APBN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun.

KLIKPOSITIF – Penerimaan pajak tahun ini telah mencapai target yang ditentukan pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun.

Target yang diamanatkan dalam APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun dan bahkan masih akan ada kenaikan hingga penutupan di tanggal 31 Desember. “Ini adalah suatu hari yang bersejarah buat teman-teman di DJP. Hari ini kita pada saat masih menghadapi COVID-19 dan masih di dalam proses pemulihan ekonomi, DJP mampu mencapai target 100% bahkan sebelum tutup tahun,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dilansir dari situs resmi.

Dengan capaian ini, Menkeu mengucapkan terima kasih atas kerja keras dari jajaran DJP. Selain itu, ia juga mengajak seluruh jajaran mensyukuri hasil tersebut dan tetap menjaga serta melaksanakan penugasan secara profesional. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan, tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100% dari target yang ditetapkan pada masing-masing kantor. Sebanyak tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) juga turut berhasil menyumbang capaian lebih dari 100%, yaitu Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil DJP Jakarta Utara.

“Terima kasih semuanya Bapak dan Ibu sekalian atas kinerjanya yang luar biasa. Semoga menjadi penyemangat bagi semua jajarannya namun juga sekaligus menjadi contoh dan role model bagi KPP lainnya,” ungkap Menkeu.

Menkeu pun berpesan kinerja capaian penerimaan perpajakan yang terus menunjukkan upaya perbaikan harus dijaga momentumnya, agar dapat berlanjut ke APBN 2022.

“Tantangan ke tahun depan ada Program Pengungkapan Sukarela tanggal 1 Januari. Ada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan semua termasuk 1 April PPN jadi 11%, dan ada pemulihan ekonomi,” jelas Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) dalam kesempatan yang sama.

Exit mobile version