Penerapan Manajemen Risiko Sektor Publik dalam Mengelola Dana APBN

Hayati Motor Padang

KLIKPOSITIF – Untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara optimal, seseorang harus dapat memperkirakan mengenai risiko yang timbul serta memitigasinya sehingga target pencapaian tujuan dapat diarahkan dengan meminimalkan biaya. Begitu pula dalam mencapai tujuan negara, untuk mewujudkannya diperlukan penilaian risiko yang tepat sehingga cita-cita untuk menuju masyarakat yang mandiri, maju, adil, dan makmur dapat tercapai.

Sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, yang dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategis yang ditetapkan pemerintah. Setelah penetapan tujuan, instansi pemerintah melakukan identifikasi risiko atas risiko internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut dan melakukan analisis risiko terhadap risiko yang memiliki kemungkinan kejadian dan dampak yang sangat tinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah.

Secara umum sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia, risiko merupakan akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. Sedangkan manajemen risiko merupakan proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar risiko untuk mengelola risiko organisasi pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi. Salah satu hal yang cukup menantang bagi sektor publik adalah bagaimana mengimplementasikan manajemen risiko yang benar sehingga dapat menjadi salah satu unsur dalam perbaikan tata kelola pemerintah.

Untuk mendukung pelaksanaan PP 60 tahun 2008, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara yang bertujuan untuk menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta aset dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka Panjang serta mengoptimalkan pencapaian visi, misi, sasaran dan peningkatan kinerja.

Penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan keuangan negara dapat memberikan manfaat, sebagai berikut:

a. mendukung tercapainya sasaran;
b. mengurangi kejutan (suprises);
c. meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang;
d. meningkatkan kepatuhan pada peraturan;
e. meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan;
f. memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan penggunaan sumber daya organisasi;
g. mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan;
h. meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja;
i. meningkatkan reputasi organisasi;
j. meningkatkan akuntabilitas dan tata Kelola organisasi; dan
k. menciptakan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai.

APBN harus dapat dikelola dengan baik, terutama untuk memastikan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran negara dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Setiap risiko yang mungkin terjadi harus dapat diproyeksi dan dimitigasi. Pengelolaan tersebut juga harus dapat menjaga kesinambungan APBN diantara kondisi ketidakpastian global dan konsolidasi fiskal dalam negeri.

Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2023 mengelola dana APBN sebesar Rp 32 triliun rupiah yang terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 12 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp20 triliun dengan realisasi sampai dengan bulan Oktober 2023 untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp8,5 triliun sedangkan transfer ke daerah sebesar Rp16,8 triliun.

Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah Sumatera Barat, Kanwil DJPb Provinsi telah melakukan seluruh proses dalam penilaian risiko sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP. Proses pemantauan terhadap risiko telah dilakukan secara berkala dan diintegrasikan pada saat pelaksanaan dialog kinerja untuk mendukung capaian kinerja.

Pengelolaan dana APBN oleh seluruh instansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan prudent untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk menuju cita-cita tujuan berbangsa dan bernegara yang tercantum di dalam pembukaan teks proklamasi oleh karena itu manfaat dana tersebut sudah sepantasnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Penulis : Ari Bowo Budirisanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat

 

 

 

 

 

Exit mobile version