PADANG, KLIKPOSITIF – Plt Gubernur Sumatera Barat menyampaikan nota pengantar Ranperda APBD Sumbar tahun 2025. Dalam penyampaian tersebut, gubernur menyampaikan target APBD 2025 sebesar Rp 5,6 triliun.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, tahun 2025, merupakan tahun yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Ada dua kondisi penting yang terjadi yaitu terjadinya transisi kepemimpinan daerah pasca Pilkada Serentak Tahun 2024 dan dimulainya pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045 dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas pada Tahun 2045. Berkenaan dengan hal itu, maka peran dan fungsi APBD Tahun 2025 menjadi sangat penting,” katanya saat rapat paripurna, Jumat, 1 November 2024.
Ia mengatakan, sebagai APBD transisi kepimpinan daerah, maka dalam APBD Tahun 2025 tidak hanya mengakomodir program dan kegiatan Kepala Daerah yang menjabat saat ini, akan tetapi juga memberikan ruang untuk pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Demikian juga sebagai starting point dari pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045, maka target-target kinerja pembangunan daerah yang dicapai dalam APBD Tahun 2025, perlu disesuaikan dengan base line dari RPJPD Tahun 2025-2045 yang targetnya diatas target yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026,” jelasnya.
Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy dalam sambutannya mengatakan, rencana anggaran Pemerintah Daerah yang akan terdapat dalam Ranperda APBD Tahun 2025, yang mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Hal itu terdiri atas pendapatan di targetkan sebesar Rp. 5.658.065.098.875,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 2.525.209.886.875,-. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.114.980.012.000,- dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 17.875.200.000,-. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 5.727.882.128.033,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 4.321.015.682.443,- belanja modal sebesar Rp.389.747.773.594,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 20.000.000.000,- dan belanja transfer sebesar Rp. 997.118.671.995,-,” katanya.
Audy menuturkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun2025 diproyeksikan sebesar Rp2,52 trilyun lebih atau turun sebesar (14,10%) bila dibandingkan target tahun 2024.
Uraian dari jenis penerimaan pendapatanasli daerah adalah sebagai berikut:
1) pajak daerah pajak daerah ditargetkan sebesar RP 1,87trilyun lebih yang terbagi atas:
˗ pajak kendaraan bermotor (pkb) tahun 2025 sebesar Rp 525 milyar lebih hal 11 dari 23 atau turun 39,42% dari target tahun 2024.
˗ bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb) tahun 2025 sebesar Rp 261milyar lebih atau turun 42,95% dari target tahun 2024.
Pendapatan asli daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2,52 trilyun lebih atau turun sebesar (14,10%) bila dibandingkan target tahun 2024.
Uraian dari jenis penerimaan pendapatan asli daerah adalah sebagai berikut:
1) pajak daerah pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 1,87trilyun lebih yang terbagi atas:
˗ pajak kendaraan bermotor (pkb) tahun 2025 sebesar rp525 milyar lebih hal 11 dari 23 atau turun 39,42%dari target tahun2024.
˗ bea balik nama kendaraanbermotor(bbnkb) tahun 2025 sebesar Rp 261milyar lebih atau turun 42,95% dari target tahun 2024.
˗ pajak bahan bakarkendaraanbermotor (pbbkb) tahun 2025 sebesar Rp 619 milyar lebih atau turun 10,06% dari target tahun 2024.
˗ pajak air permukaan (pap) tahun 2025 sebesar Rp 11,44 milyar lebih atau turun 42,76% dari target tahun 2024.
˗ pajak rokok tahun 2025 sebesar Rp446 milyar lebih atau turun 13,90% dari target tahun 2024.
2) retribusi daerah penerimaan retribusi daerah APBD tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 421 milyar lebih, atau naik 9,65% dibandingkan target tahun anggaran 2024.
Retribusi daerah terdiri dari:
˗ retribusi jasa umum sebesar Rp 410 milyar lebih;
˗ retribusi jasa usaha sebesarrp10,42milyar lebih;
˗ retribusi perizinan tertentusebesar Rp393 juta lebih.
Kenaikan pendapatan retribusi daerahtahun 2025 bersumber dari penyesuaian pendapatan blud, khususnya jasa layanan yang sebelumnya dianggarkan pada lain-lain PAD yang sah.