Pemprov Sumbar Kembali Hadirkan Pembebasan Pokok Pajak, Bea Balik Nama, Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun 2024

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat kembali menghadirkan kebijakan Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kami mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program ini yang dimulai besok (Selasa) 1 Oktober hingga 31 Desember 2024 mendatang. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) akan memberlakukan kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika ini terlaksana maka kendaraan yang tergolong kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor akan dianggap bodong dan ilegal.

Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon mengatakan, Program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-602-2024 memberikan insentif kepada wajib pajak meliputi :

1. Pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dan pada saat tanggal jatuh tempo, diberikan pengurangan dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut :

-Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari dan pada saat tanggal tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak.

-Pembayaran yang dilakukan dalam jangkat waktu 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.

2. Pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo, diberikan pengurangan sebagai berikut :
Pembayaran pada bulan Oktober 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak.

-Pembayaran pada bulan November 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 15% (lima belas persen) dari pokok pajak.

-Pembayaran pada bulan Desember 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pokok pajak.

3. Pembebasan seluruhnya atas Pokok BBNKB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

4. Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; dan

5. Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.

PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat turut serta dalam mendukung program pemutihan melalui pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu.

Samsat sangat mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor dengan mengunjungi Samsat terdekat seperti layanan Kantor Bersama Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Nagari, Samsat Gerai dan juga dapat dilakukan dengan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong Wajib Pajak melalui Program ini dengan adanya keringanan-keringanan yang diberikan dalam menunaikan kewajiban selaku wajib pajak dapat mematuhi ketentuan regulasi tersebut (Pasal 74 UU 22 Tahun 2009),” katanya, Senin (30/9/2024).

Syefdinon menyebutkan, untuk info mengenai layanan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan cek nilai pajak kendaraan bermotor serta info lebih lanjut dapat di akses pada alamat https://bapenda.sumbarprov.go.id.

Exit mobile version