PADANG, KLIKPOSITIF– Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Barat (Sumbar) membantah Pemprov telah membekukan keanggotaan Komisi Informasi (KI) di daerah itu.
Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Siti Aisyah mengungkapkan, informasi pembekuan keanggotaan KI Sumbar adalah salah.
Karena menurutnya, Pemprov melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur hanya mencabut SK perpanjangan yang ditetapkan sebelumnya.
“Tidak dibekukan. Tapi, hanya pencabutan perpanjangan. Kita tidak pernah menyebut pembubaran,” terangnya saat jumpa pers bersama wartawan, Jumat 5 Januari 2024.
Ia menjelaskan, adanya pencabutan perpanjangan tersebut, karena adanya peringatan dari BPKP terkait penggunaan anggaran.
“Koordinasi dengan BPKP. Jika terus di perpanjangan bisa terjadi
potensi resiko tidak tepat dalam penggunaan APBD,” terangnya.
Menurutnya, saat terkait mengisi kekosongan keanggotaan KI Sumbar, pihaknya menunggu hasil rekomendasi dari DPRD Sumbar.
Karena sebelumnya, kata dia Pemprov sudah menyerahkan untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD.
“Kita berharap secepatnya dalam segara terbit surat rekomendasi dari DPRD (Sumbar),” terangnya.
Lanjutnya, saat ini untuk menjalankan fungsi KI Sumbar, sementara waktu dijalankan oleh Sekretariat KI Sumbar.
Karena, meski belum terbentuk Pemprov Sumbar tetap menganggarkan anggaran sekitar Rp1, 8 untuk KI Sumbar.
“Anggaran tetap siapkan anggaran Rp 1,8 miliar. Kalau DPRD segera menetapkan, maka itu akan segera kita lanjutkan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri meminta seluruh pihaknya untuk bisa mengkonfirmasi setiap informasi yang beredar terkait Pemprov.
Menurutnya, terkait pembentukan KI Sumbar harus mengacu pada aturan yang ada.
Sebab, jika tidak tentu akan menjadi persoalan di kemudian hari.
“Harapan jika ada informasi terkait hal ini, silakan kami dikonfirmasi. Supaya tidak salah informasi,” ujarnya.