PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF__ Lahirkan konsep yang lebih baik tanpa menghilangkan catatan sejarah. Maka Pemko memperbaiki Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota Padangpanjang.
Hal ini disampaikan Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, dalam Diskusi Pengumpulan Data Naskah Akademik (NA) dan RUU tentang Kota Padangpanjang, di Ruang VIP Balai Kota, Rabu (29/3).
“Kita berharap beberapa catatan dan masukan ninik mamak serta OPD dapat menjadi pertimbangan dan pengayaan bagi Tim Pusat Perancangan Undang-Undang ke depannya. Kami akan siap diskusi lanjutan sebelum rancangan ini diproses lebih lanjut, sehingga menjadi kebaikan bagi pemerintah dan masyarakat,” kata Sonny.
Sementara itu Asisten 1 Setdako, Syahdanur, S.H, M.Si menyebutkan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi Kota Padangpanjang.
“Kita berharap dengan memperbaharui aturan terkait Kota Padang Panjang, dapat menyelesaikan pasal-pasal yang belum terlaksana tanpa ada masalah dikemudian hari,” harap Syahdanur.
Sedangkan Ketua Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Riko Wahyudi menyebutkan, latar belakang digelarnya diskusi ini sebagai upaya untuk mendapatkan masukan, pengayaan dan informasi bagi tim dalam memperbaiki
ketidaksesuaian dengan perkembangan. Perlu memuat materi muatan sejalan dengan dinamika yang mencerminkan karakterisitik, keragaman, potensi dan permasalahannya.
“Namun rancangan tersebut tidak menyinggung batas wilayah. Untuk itu kami perlu mendapatkan masukan dan penyempurnaan dengan melakukan pengumpulan data. Karena ini perbaikan UU, nantinya tidak akan menghilangkan fakta sejarah UU sebelumnya,” jelas Riko.
Diskusi tersebut, bersama Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI ini, turut diikuti beberapa instansi terkait, ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang, KAN Lareh Nan Panjang serta KAN Bukit Surungan. (Heri)