Pemko Payakumbuh Sosialisasikan Program Beli Rumah dan Disubsidi Rp40 Juta, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) mensosialisasikan Bantuan Penyediaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) di Ruang Ngalau Indah Balai Kota Lantai III, Kamis 14 Oktober 2021.

Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) mensosialisasikan Bantuan Penyediaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) di Ruang Ngalau Indah Balai Kota Lantai III, Kamis 14 Oktober 2021.

Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) mensosialisasikan Bantuan Penyediaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) di Ruang Ngalau Indah Balai Kota Lantai III, Kamis 14 Oktober 2021. (Ade Suhendra)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) mensosialisasikan Bantuan Penyediaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) di Ruang Ngalau Indah Balai Kota Lantai III, Kamis 14 Oktober 2021. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Dafrul Pasi didampingi Kadis Perkim Marta Minanda.

Dalam kesempatan tersebut, sosialisasi dihadiri oleh Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Haryo Bekti Martoyoedo diwakili Samson Sibarani dan Intan Putri Lenggo Geni dari Bank BTN sebagai narasumber dengan materi Sosialisasi KPR BP2NT Fitur GPM 2021. Sedangkan peserta diikuti oleh developer perumahan, perwakilan perbankan, dan calon peserta BP2BT.

Dafrul Pasi mengatakan BP2BT adalah salah satu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana. Dana BP28T sendiri dapat digunakan sebagai salah satu alternatif untuk pemenuhan kebutuhan kepemilikan rumah bagi PNS/Non PNS, serta masyarakat lainnya di Kota Payakumbuh.

“Kepemilikan rumah dapat diakses dengan perumahan yang dibangun oleh pengembang maupun untuk pembangunan rumah secara sendiri. Kemudian penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Payakumbuh menjadi salah satu agenda program dan kegiatan prioritas dan Unggulan Kepala Daerah terutama sejak dibentuknya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada tahun 2017,” katanya.

Ia menjelaskan fokus kegiatan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni sejak 2017-2021 baru pada pengurangan jumlah rumah tidak layak huni bagi MBR. Berdasarkan hasil update data 2020, jumlah rumah di Kota Payakumbuh adalah 33.038 unit, dimana 4.739 unit adalah RTLH (status kepemilikan sendiri dan sewa).

“Namun yang dapat dilakukan penanganan dengan program pemerintah hanya 1.860 unit. Dari jumlah RTLH sebanyak 2.660 unit (2017) pada saat Dinas Perumahan dibentuk telah ditangani sebanyak 1.467 unit RTLH (2017-202) dari sumber pendanaan APBN, APBD, dan DAK. Program Penyediaan Rumah Layak Huni dengan harga terjangkau sebagaimana amanat UUD 1945 sebagai salah tugas dan tanggung jawab pemerintah kepada warganya belum sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan akan ketersediaan rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan pendataan primer Kebutuhan/kekurangan Rumah (Backlog) di Kota Payakumbuh 6.115 unit. Pengurangan angka backlog dapat baru dapat ditangani dengan pembangunan perumahan yang dikembangkan oleh Developer, tapi hal tersebut belum bisa menjawab kebutuhan rumah disebabkan oleh keterbatasan daya beli masyarakat dan harga tanah/rumah yang terus naik setiap tahunnya.

“Program BP2BT diharapkan menjadi salah satu alternatif skema pembiayaan yang dapat diakses oleh masyarakat di Kota Payakumbuh sekalian sebuah kemudahan dan fasilitas untuk perolehan kepemilikan rumah. Ini juga diharapkan sebagai salah satu solusi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang belum memiliki rumah layak, maupun masih tinggal di rumah kontrakan atau tinggal di pondok indah mertua,” kata Dafrul.

Program ini, dikatakannya juga diharapkan dapat menjawab impian masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni guna membangun kehidupan dan peradaban masyarakat yang lebih baik dan lebih sejahtera di masa akan datang. Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Marta Minanda memaparkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas (PSU) pada perumahan dan pemukiman yang merupakan turunan dari Dasar Hukum UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP No. 14 tahun 2016.

“Yaitu tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Kalau saat ini perkembangan perumahan cukup pesat di Payakumbuh, sudah ada 116 perumahan yang dibangun developer,” katanya didampingi Kabid Perumahan Rakyat Tegra Sia Nita.

Lebih lanjut dijelaskannya, perumahan ini ada yang PSUnya bagus dan ada pula yang masih belum terbangun. Namun pertanyaan yang sering timbul adalah sudah banyak perumahan, maka siapa yang akan melanjutkan pembangunan dan memelihara PSU perumahan itu.

“Sementara itu, PSU seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau adalah kebutuhan dari masyarakat yang bermukim di dalamnya dan jangan sampai timbul gejolak di masyarakat saat membeli rumah di perumahan, tidak ada PSU yang memadai. Saat ini saja sekitar 27 perumahan belum bisa dibangun PSUnya karena belum diserahkan ke Pemda, sementara ada kondisi eksisting dan permasalahan PSU perumahan di Kota Payakumbuh dimana pengembang atau developernya apakah masih ada atau sudah tidak ada lagi berdomisili di Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Hal ini menurutnya selagi belum ada penyerahan sesuai mekanisme atau peraturan per UU yang berlaku kepada Pemerintah Daerah, maka pemda berpotensi bermasalah apabila mengalokasikan anggaran untuk pembangunan atau pemeliharaan pada tanah atau kawasan yang belum dikuasai Pemerintah Daerah serta ini akan menjadi temuan BPK.

Sementara itu, Samson mengatakan BP2BT adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. Pemerintah menyediakan bantuan subsidi KPR dengan skema BP2BT hingga Rp40 juta bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara atau BTN.

“Dengan nilai bantuan tersebut otomatis juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR dan batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta dan untuk rumah susun mulai dari Rp288 juta hingga Rp 385 juta serta untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta,” kata Samson

Menurutnya, perseroan juga telah merancangfitur graduated payment mortgage(GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10% selama tiga tahun pertama.

“Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta dan uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun. Kemudian kalau syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah, pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, penghasilan maksimum Rp6 juta (Papua Rp6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta), kemudian memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya

Kemudian peserta BP2BT wajib memiliki tabungan di bank mana saja selama tiga bulan dan adapun uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR rumah subsidi adalah mulai dari 1%.

Exit mobile version