PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF —
Pemerintah Kota Payakumbuh tengah siapkan regulasi terkait retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan ini melekat kepada Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini dalam proses pembahasan antara Pemko dengan DPRD, Rancangan Perdanya tidak lama lagi akan disahkan menjadi Perda.
Aturan tentang IMB ini sendiri dihapus oleh pemerintah pusat dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Kepala Dinas PUPR Muslim didampingi Kabid Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan Yulia Fitri saat ditemui di kantornya, Rabu 15 September 2021 mengatakan adanya perubahan regulasi ini, Perda Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB tidak lagi berlaku dan terkait retribusi PBG akan digantikan oleh aturan baru yang sedang disiapkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Di Sumatera Barat, Pemko Payakumbuh bergerak cepat untuk segera mengeksekusi untuk menindaklanjuti PP Nomor 16 Tahun 2021. Sebab kalau lama-lama akan terjadi loss revenue, artinya saat ini tidak ada pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari oleh orang-orang yang mengurus izin PBG. Kemudian retribusi dari PBG ini baru bisa dipungut oleh pemerintah bila Perda Pajak dan Retribusi Daerah telah disahkan,” kata Muslim.
Ia menjelaskan 6 bulan sejak PP diterbitkan atau sejak 2 Agustus 2021 lalu, orang yang mengurus PBG di Payakumbuh belum bisa kita kenakan biaya retribusi. Menurutnya ini sebuah kerugian bagi daerah dan Wali Kota Riza Falepi berpesan karena ini berkaitan dengan pelayanan publik maka harus tetap dilayani serta tak mungkin orang mau urus PBG tidak dikeluarkan hanya karena alasan aturan terkait pembayaran belum keluar.
Kabid Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan Yulia Fitri menambahkan bahwa perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. Ia menjelaskan dalam PBG pemilik gedung tetap mengajukan izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu.
“Tapi kali ini pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ingin membangun bangunan tersebut. Kemudian untuk memperoleh IMB dan PBG, pemilik juga harus tetap menyampaikan fungsi bangunan tersebut, misalnya untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, hingga fungsi khusus. Bedanya, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG,” ujarnya.
Menurutnya pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan dan jika tidak melaporkan bisa dikenakan sanksi karena hal ini berbeda dengan IMB yang tidak ada sanksi. Lebih lanjut dikatakan fitri, kalau IMB memberi beberapa syarat bangunan, seperti ada pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan serta syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan.
“Sedangkan untuk PBG mensyaratkan hanya perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keamdalan, hingga desain prototipe atau purwarupa. Ketentuan yang sama juga terkait pembongkaran bangunan. Bedanya, tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran di IMB, sementara di PBG ada,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemberlakuan IMB yang masih berlaku berdasarkan Pasal 346 ayat (1) dan (2) PP No. 16 Tahun 2021, Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. Kemudian, lebih lanjut pada ayat (3) dinyatakan bahwa, Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
“Ada sanksi administratif yang diatur dalam PBG, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, serta yang paling keras adalah perintah pembongkaran bangunan gedung,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Yulia terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.
“Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli sekalipun, yang sudah terlanjur membangun tanpa adanya PBG. Kami menghimbau masyarkaat agar bisa ikut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan aturan ini,” kata Yulia.
Sementara itu, untuk mengurus PBG, Pemko Payakumbuh memakai aplikasi SIMBG (yang bisa dikses dari web, www.simbg.pu.go.id) dari kementerian PUPR, telah dilaunching pada 2 Agustus lalu, dan aplikasi ini akan terus mengalami perbaikan dan pengembangan sesuai masukan dari berbagai pemerintah daerah sebagai usernya.
“Apabila ada kendala, masyarakat juga bisa memanfaatkan klinik jasa konstruksi di kantor dinas PUPR, disini mereka akan mendapatkan informasi dan solusi bagaimana mengurus PBG bila terkendala oleh beberapa masalah,” ujarnya