PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Walikota Pariaman, Genius Umar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Pariaman dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pariaman di Ruang Walikota Pariaman, Jumat (13/3/2020).
“Hari ini kita melakukan MoU antara Pemko Pariaman dengan PLN Cabang Pariaman, kerjasama ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana memuat bahwa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota,” ungkapnya .
Genius Umar juga menyampaikan bahwa kerjasama ini sekaligus merupakan petunjuk teknis yang mengatur penyetoran PPJ oleh PLN kepada Pemko Pariaman, serta pembayaran tagihan rekening listrik Pemko Pariaman ke pihak PLN.
“Dengan tujuan untuk menjamin kelancaran penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari PPJ dan menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemko Pariaman ke PLN serta bersama-sama melakukan pengawasan dan penertiban PJU ilegal,” ulasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada tahun sebelumnya, pembayaran listrik Pemko Pariaman lebih besar dibanding dengan penerimaan PPJ dan hal ini tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Alhamdulillah, saat ini penerimaan PPJ kita lebih besar dari pembayaran listrik daerah, dimana saat ini pemasukan PPJ kita mencapai 325 juta sampai 340 juta, sedangkan pembayaran listrik kita berada 202 juta sampai 210 juta,” tutupnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Plh. Sekdako Pariaman, Padli, Asisten II Pemerintah Kota Pariaman, Sumiramis, Inspektur Kota Pariaman, Yota Balad, Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau, Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (MUP3) Padang, Jefri Husni, Manajer Pelayaran Bahtera Adhiguna (MBAG) Sar Padang, Nur Sahid, Manajer Unit Pelayanan Pelanggan (MULP) Pariaman, Bayu Satryawan dan Viar Padang, Jevon Wijaya.(*)