Pemko Pariaman Ajukan Perubahan RPJMD 2018-2023, Ini Penyebabnya

Meskipun demikian, perubahan ini tidak mengganggu program kerja tapi strategi pencapaian targetnya yang mesti ada perubahan

Walikota dan DPRD

Walikota dan DPRD (Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Pemerintah Kota Pariaman ajukan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 kepada DPRD Pariaman.

Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan, perubahan tersebut guna untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

“Meskipun demikian, perubahan ini tidak mengganggu program kerja tapi strategi pencapaian targetnya yang mesti ada perubahan,” kata Wali Kota Pariaman Genius Umar, Senin 29 November 2021.

Dikatakannya juga, akibat pandemi COVID-19 anggaran dari pemerintah pusat untuk daerah berkurang sehingga berdampak pada pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Sehingga untuk menjalankan pembangunan dan program kerja diperlukan partisipasi dari masyarakat dan kalangan swasta,” kata Genius Umar.

Genius juga katakan, faktor mendasar lainnya sehingga diperlukannya perubahan peraturan daerah RPJMD 2018-2023 tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024. Selain itu terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menyampaikan gambaran awal rencana perubahan RPJM tersebut yaitu visi, misi, tujuan, sasaran, dan indikator kinerja utama (IKU) kota tidak melakukan perubahan.

“Selanjutnya strategi dan arah kebijakan tahun 2022-2023 menyesuaikan dengan kondisi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19, dan nomenklatur program tahun 2022-2023 disesuaikan dengan Permendagri nomor 90 tahun 2019.

Lalu, katanya lagi, indikator program pada nomenklatur yang baru disesuaikan dengan hasil pemetaan tanpa menghilangkan indikator yang lama, dan koreksi terhadap target IKU dan indikator program yang terdampak COVID-19.

Genius juga katakan, struktur keuangan dalam RPJMD menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, dan isu strategis pejabat IV ditambahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020.

Exit mobile version