PADANG, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kota Padang mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha yang akan dilaksanakan besok, Selasa 20 Juli 2021.
Meskipun begitu, salat Idul Adha hanya diperbolehkan di masjid-masjid dan musala yang ada di komplek-komplek saja. “Penyelenggaran salat Idul Adha tahun ini, hanya diperkenankan bagi masjid maupun musala yang berada di pemukiman warga Kota Padang,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Padang, Fuji Astomi, Senin 19 Juli 2021.
Menurutnya, aturan tersebut berpedoman pada surat edaran wali kota Padang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. “Salah satu poin yang mengatur dalam SE tersebut memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid maupun musala yang ada di pemukiman,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan dan masjid yang berada di jalanan utama tidak diperbolehkan.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.
Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat “Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (16/7/2021).
Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
“Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing,” tegasnya.
Menag menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Salat Idul Adha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.