PADANG, KLIKPOSITIF – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi meminta seluruh pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat.
Menurutnya SPM menjadi wajib dan mutlak lantaran kinerja bukan lagi tentang standar operasional prosedur (SOP), melainkan sejauh mana pemenuhan kebutuhan dasar warga negara.
“Jangan sampai ada warga Sumbar yang tidak mendapat pelayanan dasar,” ungkap Buya Mahyeldi saat membuka Rapat Koordinasi Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Sumbar di Balroom ZHM Premiere, Padang, Rabu (29/9).
Wakil Wali Kota, Drs. Asrul yang turut hadir pada rakor bertajuk Optimalisasi Program Pembangunan Khususnya Bidang Pelayanan Dasar dalam Rangka Mewujudkan Sumbar Madani yang Unggul dan Berkelanjutan itu, mendukung pernyataan gubernur.
“Kita mendukung dan sependapat dengan yang disampaikan gubernur. Hingga saat ini, Pemko terus mendorong pelayanan prima selalu terwujud di tengah masyarakat. Hal ini telah terbukti seperti pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti RSUD, Dukcapil dan OPD lainnya. Pelayanan pemerintah di Kota Padang Panjang bahkan mendapat apresiasi di tingkat nasional dan provinsi,” katanya.
Kendati begitu, lanjutnya, Pemko tidak mau berpuas diri. “Kita tidak boleh berpuas diri. Pelayanan masyarakat harus terus ditingkatkan kualitasnya. Terus berinovasi memberikan yang terbaik,” tuturnya.
Selain pelaksanaan SPM, gubernur turut mengamanatkan beberapa tugas mandatori lainnya yang merupakan bagian dari pencapaian SPM. Yakni pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG), aksi konvergensi penurunan stunting, kabupaten dan kota Sehat, suistainable development goals (SDG's), penurunan kemiskinan, pengentasan daerah tertinggal dan survei layanan rujukan terpadu.
Dilansir dari laman Facebook Kominfo Padang Panjang, salah satu permasalahan yang harus dihadapi Pemerintah Daerah, menurut Mahyeldi adalah penyediaan aksesibilitas transportasi bagi masyarakat. Lalu, permasalahan infrastruktur, tingginya angka kemiskinan, rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM),serta permasalahan lain yang terkait dengan pelayanan dasar. Hal ini menjadi tugas utama bagi Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengatasi berbagai permasalahan.