TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meraih penghargaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2021 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal ini dikarenakan skor MCP Pemerintah Kabupaten Tanah Datar naik dari hasil pemeriksaan KPK tersebut.
Dari hasil pemeriksaan KPK, Pemkab Tanah Datar meraih peningkatan skor MCP 2020-2021 sebesar 11,96, tertinggi ketiga di Provinsi Sumatera Barat.
Pemberian penghargaan itu diserahkan langsung Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri, M.Si kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa 21 Juni 2022.
Penyerahan penghargaan dilakukan saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Sumatera Barat.
Penilaian indikator reformasi birokrasi dalam skema koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupgah) melalui MCP ini dilakukan KPK RI di seluruh pemerintahan kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Bupati Tanah Datar Eka Putra usai menerima penghargaan mengatakan jika skor MCP Pemkab Tanah Datar naik dari 2020 sebesar 63,56 dan 2021 ini menjadi 75,52 naik sebesar 11,96.
“Ini kenaikan yang cukup tinggi dalam satu tahun, pencapaian yang luar biasa dari kerja tim dan jajaran pemerintah daerah, kami selaku kepala daerah akan terus mendukung untuk meningkatkan terus presentasenya sehingga dari tahun ke tahun terus semakin baik,” ujar Eka.
Bupati Eka minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi arahan-arahan yang diminta Inspektorat terkait laporan pemeriksaan.
“Kepada masyarakat kami juga mengimbau dan ini juga sesuai dengan arahan Presiden dan instruksi KPK agar mendukung upaya pemerintah mensertifikatkan aset pemerintah seperti tanah,” tegas Eka.
Eka menambahkan terkait capaian yang diraih dari hasil penilaian KPK, tidak akan berpuas diri justru akan lebih meningkatkan kinerja, tingkat kedisiplinan pegawai, mematuhi aturan dan prosedur serta menghindari indikasi terjadinya korupsi di Tanah Datar.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan Pemprov berkomitmen dalam pencegahan korupsi dan hal itu sejalan dengan misi yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat 2021-2026.
“Kita berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel serta berkualitas dan memberikan pelayanan kepada publik dengan mengantisipasi tindakan korupsi,” ucap Mahyeldi.
Gubernur menyebut untuk mengantisipasi dan mencegah praktik korupsi dan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap nilai-nilai anti korupsi akan dilakukan penyuluhan anti korupsi oleh tim di kabupaten dan kota yang pada saat tersebut turut dikukuhkan.
Sementara itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan semenjak KPK berdiri dari 2004 hingga 2021, Sumatera Barat berada diurutan 27 dari 34 provinsi di Indonesia.
Untuk itu, Firli mengapresiasi kepada pemerintah kabupaten dan kota yang meraih penghargaan program pemberantasan korupsi secara terintegrasi.
Firli menyebut penyebab korupsi menurut teori Jack Bolgne yaitu Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), Exsposure (hukuman yang tidak membuat pelaku jera).
Sementara itu faktor penyebab korupsi juga didukung oleh buruk dan lemahnya sistem sehingga membuat orang ingin berbuat korupsi, hal tersebut terjadi karena kurangnya etika dan integritas.
“Tugas pokok KPK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6, dan ada rohnya 4 yaitu pendidikan, pencegahan, penindakan dan koordinasi. Keempat roh ini bisa kita kerjakan, kita jalankan dengan melibatkan masyarakat, karena KPK dalam visinya bersama masyarakat memberantas korupsi,” tutur Firli.
Turut mendampingi Bupati Eka Putra saat menerima penghargaan tersebut Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana dan Inspektur Desi Rima. (Adv).
Penulis : Irfan Taufik