Pemkab Solsel Tertibkan Bangunan Liar Tanpa Izin Sepanjang Jalur Trotoar Padang Aro

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

SOLSEL, KLIKPOSITIF- Tim gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan melakukan penertiban bangunan liar tanpa izin yang berdiri diatas saluran air atau trotoar di sepanjang jalan nasional Padang Aro, mulai dari jalur SMPN 3 Solsel sampai simpang RTH Padang Aro, pada Jum’at (20/09/2022).

Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Solok Selatan, Richi Amran, mengatakan pihaknya bersama tim gabungan Satpol PP/Damkar, Kepolisian dan TNI melakukan penindakan dan penertiban puluhan bangunan di sepanjang jalan tersebut.

Richi Amran menyebutkan bahwa penertiban ini dilakukan setelah adanya tahapan sosialisasi dan himbauan dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat yang bermukim sepanjang trotoar, namun belum diindahkan oleh warga setempat.

‘’Pemkab telah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat, sesuai protokol yang dilaksanakan, dimana surat pemberitahuan sampai dengan surat peringatan sudah disampaikan, hari ini adalah batas waktu terakhir dan sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan”, kata Richi Amran

“Upaya penertiban ini adalah dalam rangka mempercepat proses pembangunan trotoar yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan. Tindakan ini juga telah sesuai dengan Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi tentang tertib jalan, tertib saluran dan tertib jalur hijau”, imbuhnya

Siap menambahkan jumlah personel yang diturunkan dalam penertiban tersebut adalah sebanyak 62 orang dari Satpol PP/Damkar, 10 Orang Kepolisian dan 10 Orang dari TNI.

Exit mobile version