Pemkab Solok Pastikan Tanah Kawasan Wisata Cambai Hill Bukan Aset Pemda

Solok, Klikpositif – Sekretaris Daerah Kabupaten Solok memastikan kawasan wisata Cambai Hill Alahan Panjang tidak pernah tercatat sebagai aset daerah. Kawasan tanah Cambai yang dibeli Bupati Solok merupakan milik masyarakat dan tidak pernah dihibahkan ke pemerintah daerah.

“Menjawab tudingan sejumlah pihak soal dugaan Bupati secara pribadi membangun Cambai dalam tanda kutip merampas aset milik Pemda, ini perlu saya luruskan. Kami selaku penanggungjawab aset daerah, wajib menjelaskan hal ini,” kata Medison, Jumat (2/8/2024) di Arosuka.

Menurutnya, Kawasan Cambai luasannya lebih dari 200 hektare. Kawasan ini, sudah menjadi ikon wisata di selatan Kabupaten Solok sejak dulunya. Sejak 2013, sudah diangkat menjadi salah satu rencana unggulan destinasi wisata Kabupaten Solok karena punya alam yang indah.

Pada 2013-2014, ada program dari Kemendagri di kawasan Cambai melalui Bangda dalam bentuk pembangunan gazebo, menara pandang dan ekowisata. Di awal 2022, Bupati menyampaikan ingin berinvestasi membangun pariwisata di Cambai, membeli tanah.

“Sebelum berinvestasi, Bupati memanggil kami, karena memang ada beredar informasi adanya tanah yang dihibahkan masyarakat kepada Pemda di kawasan Cambai. Tentunya kami kumpulkan data dan informasi terkait status tanah di kawasan Cambai,” paparnya.

Setelah menelusuri dokumen, di tanah yang mau dibeli Bupati tidak tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemda hingga tahun 2022 tersebut. Hal itu juga dikuatkan dengan surat dari BKD sebagai pengelola aset.

“Setelah clear, baru Bupati melanjutkan pembelian tanah. Kemudian beliau melakukan proses perizinan PT. Pesona Alam Cambai untuk pembangunan pariwisata. Perizinan yang diperlukan sudah dipenuhi dan dokumennya ada,” papar Sekda.

Terkait aset Pemda, ulasnya, ada tiga hal utama. Pertama kepemilikan, kemudian penguasaan dan pemanfaatan. Kalau milik Pemda, pasti tercatat di KIB, kemudian bersertifikat. Jika keduanya ada, maka sah milik Pemda.

“Persoalan aset Bupati di Cambai ini, kami sudah dimintai klarifikasi oleh Kejati Sumbar dan BPK. Tentunya kami sampaikan sesuai data yang ada di Pemda, bahwa tidak tercatat sebagai aset Pemda. Kemudian juga berproses di Polda Sumbar yang mana, sudah dilakukan klarifikasi ke semua pihak terkait,” terangnya.

Pada tahun 2023, sambung Sekda, Pemkab Solok juga sudah diperiksa oleh BPK mencakup keuangan dan aset, tidak luput dengan Cambai. BPK sudah melakukan pengecekan ke Cambai, di sana dikatakan tidak ditemukan adanya aset Pemda yang dikuasi atau dimanfaatkan oleh Cambai Hill.

“Dalam LHP BPK 2023 yang keluar Mei 2024 itu, tidak ditemukan adanya aset Pemda di Cambai di lokasi lahan milik Bupati. Kalau itu temuan, pasti diberikan rekomendasi kepada kita. Bahkan, Bupati menghibahkan tanah yang sudah dibeli kepada Pemda di daerah menara pandang, sesuai saran BPK,” tutupnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Solok, Deri Akmal menjelaskan, pada Januari 2024, KPK juga sudah melakukan klarifikasi kepada inspektorat terkait adanya aduan soal aset Pemda dan dana APBD yang dimanfaatkan di kawasan wisata Cambai Hill.

“16 Januari 2024, kami datang langsung ke KPK RI dan bertemu direktur Korsupgah dan direktur Penindakan. Terkait persoalan aset dan APBD, kami tentunya menyampaikan dokumen-dokumen pendukung, mulai dari surat pernyataan kepala BKD soal aset dan dokumen APBD dari tahun 2021-2024,” terangnya.

Selain itu, pada Maret 2024, juga masuk aduan ke Irjen Kemendagri dengan tema laporan yang sama. Saat itu, kata dia, Irjen Kemendagri turun langsung ke Kabupaten Solok. “Memang tidak ditemukan hal-hal yang dituduhkan sebagaimana dengan yang dilaporkan,” terangnya.

Pengacara Pemda Kabupaten Solok, Suharizal menerangkan, perkara kawasan Cambai sudah ke semua institusi penegak hukum dilaporkan, termasuk ke DPR dan Kemendagri dan Kementrian Pariwisata.

Menurutnya di level kepolisian, berakhir dengan adanya gelar perkara 28 April 2023. Saat itu, semua pihak diundang secara layak. Mulai dari pelapor, camat, Pemda, BPN, tokoh masyarakat. Di sana kedua belah pihak menyampaikan keterangan.

Intinya, melalui surat Polda Sumbar tanggal 28 April 2023. Berdasarkan klarifikasi dengan keterangan pihak terkait, Polda Sumbar merekomendasikan 2 hal. Belum ditemukan peristiwa pidana karena ada dalil kepemilikan lahan oleh masing-masing pihak. Pihak yang merasa dirugikan, disarankan menggugat ke pengadilan.

“Di level kejaksaan, 2 putri Bupati juga sudah diperiksa selama 6 jam terkait proses jual beli kepemilikan tanah Cambai. Kejaksaan sudah menutup perkara ini, karena tidak ada unsur pidana korupsi,” jelasnya.

Kemudian juga dilaporkan ke Pengadilan Kotobaru, dengan pakai lawyer terbaik Sumbar, dari bukti dan dalil, ditolak oleh Pengadilan Kotobaru. Dan diberikan kesempatan untuk banding, tapi tidak dilakukan oleh para pelapor.

“Secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap. Secara prosedur hukum, tidak ada lagi celah untuk kemudian dikatakan ada indikasi korupsi di Cambai Hill, hanya opini publik digiring seakan Cambai Hill ini masuk aset Pemda,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Solok, H. Epyardi Asda mengakui cukup merasa risih dengan telah berulang kali masalah pembangunan Bukit Cambai digoreng oleh oknum, terutama saat pemilu. Dan hal ini perlu diluruskan.

Epyardi menceritakan, begitu dilantik, pasca dilantik, dirinya berkeliling Kabupaten Solok untuk melihat potensi membangun Kabupaten Solok. Saat di Alahan Panjang, ada masyarakat yang menawarkan tanah yang sudah diolah.

“Saat itu, yang menggarap ini, mau jual. Karena tertarik saya beli. Saat pengukuran, saya undang camat, Wali Nagari, dan saya sampaikan daerah ini akan saya bangun dan banyak datang masyarakat menawarkan jual tanah,” paparnya.

Terkait status tanah, Bupati Solok kemudian mengklarifikasi ke pihak nagari. Dan keterangannya, tanah itu merupakan tanah milik masyarakat yang digarap. Dan dalam proses jual belinya, ada isu tanah ini sudah diserahkan ke Pemda Solok.

“Saya panggil Sekda dan Kabid Aset dan beberapa tokoh untuk memastikan status tanah tanah ini. Dan setelah dicek, tidak tercatat dalam aset Pemda. Clear ya, maka saya beli lebih luas untuk rencana pembangunan objek wisata,” paparnya.

Melihat potensi, maka Bupati membangun Cambai Hill. Awalnya tidak ada masalah, namun saat di Pileg kemarin digoreng-goreng oleh oknum yang tidak senang. Sehingga muncul asumsi berbeda di tengah masyarakat.

“Karena kemarin ini ada lagi seperti itu, maka perlu saya jelaskan karena ini menyangkut pribadi saya. Sehubungan dengan laporan ke berbagai pihak oleh oknum yang tidak senang, semuanya sudah selesai,” tutupnya.

Ketua KAN Kampuang Batu Dalam, Ediwarman Dt. Panduko Sutan mengatakan, tanah yang ada di puncak Cambai merupakan tanah garapan masyarakat, bukan milik kaum tertentu.

“Sebagai Niniek mamak, kami tegaskan itu milik masyarakat, bukan tanah niniek mamak atau apapun, itu milik masyarakat yang berladang di sana,” tegasnya.

Salah seorang masyarakat Simpang Tanjung Nan Ampek, Pono mengatakan, tanah tersebut sebelumnya merupakan garapan sejak orang tua dulu. Tanah tersebut sudah digarap sejak tahun 1965. Dan tidak ada yang diserahkan kepada Pemda.

“Kami jelaskan, tanah tersebut garapan sejak orang tua dulu. Dan ini merupakan tanah kami secara pribadi yang dikuatkan dengan bukti kepemilikan. Tentu kami boleh menjualnya,” bebernya.

Exit mobile version