Pemkab Solok dan Kanwil Kemenkumham Sumbar Bantu NIB serta AHU PT Perorangan Gratis untuk Pelaku UMKM

Pelaku UMKM Solok

Sosialisasi Izin Berusaha oleh Pemkab Solok dan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar terhadap pelaku UMKM.(Ist)

Solok, Klikpositif – Mendorong kemadirian pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Solok, Pemerintah daerah terus memberikan pembinaan dan dukungan. Salah satunya melalui sosialisasi perizinan usaha dan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setidaknya, dalam tahap awal, lebih kurang 30 pelaku UMKM Kabupaten Solok mendapatkan penyuluhan izin berusaha berbasis resiko, Kamis (23/11/2023) di D’realzion, Kota Solok. Para pelaku usaha ini juga mendapatkan fasilitasi pengurusan NIB untuk pengembangan usaha.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, mengatakan, pengembangan UKM telah menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Solok sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025.

Menurutnya, perizinan usaha merupakan hal penting dan utama dalam melaksanakan usaha oleh masyarakat. Selain memperoleh legalitas atas usaha tersebut juga akan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha itu sendiri. “Pada kegiatan ini kita bantu masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha dalam bentuk penerbitan NIB”, imbuh Medison.

Selanjutnya kata Medison, dalam rangka pemberdayaan UKM ini, Pemerintah Daerah juga telah memberikan bantuan dalam bentuk peralatan usaha sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhannya.

“Kita akan identifikasi kebutuhan peralatan bagi pelaku usaha mikro kecil ini untuk kita berikan bantuan yang pada tahun ini sudah diserahkan senilai 1,2 miliar dan pada tahun 2024 juga telah kita anggarkan 1,2 miliar”, ujaranya.

Kegiatan itu juga didukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Hadir Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto didampingi Kabid Pelayanan Hukum, Faisal, SH, MH dan Kasubsi Hak Kekayaan Intelektual, Farhan.

Pada kesempatan tersebut, untuk membantu para pelaku usaha di Kabupaten Solok, Haris Sukamto juga mengratiskan penerbitan AHU PT. Perorangan.

“Bagi para pelaku usaha yang hari ini ada KTP dan NPWP, bisa langsung kita cetak saat ini ditempat dan biayanya kita yang bayarkan”, ujar Haris Sukamto yang disambut haru dan terimaksih dari peserta.

Exit mobile version