Pemkab Pessel Tunggu Balasan KLHK Terkait Aduan Masyarakat Soal Dugaan Pencemaran Limbah PT KPS

Pessel, Klikpositif – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat masih menunggu tindak lanjut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pencemaran limbah PT. Kemilau Permata Sawit (KPS).

Kadis Perkimtan-LH Pessel, Mukhridal mengaku, sejak surat tindak lanjut laporan warga terkait pencemaran limbah PT. Kemilau Permata Sawit dikirim, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima balasan resmi dari kementrian.

“Belum (ada balasan), masih menunggu,” ungkap Mukhridal saat menjawab konfirmasi dari Klikpositif, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan berupaya menghubungi pihak kementrian memastikan tindaklanjut dan respon kementrian atas laporan masyarakat. 

“Kita berencana akan hubungi terkait surat yang kita kirim. Akan kita hubungi untuk informasi lebih lanjut,” ujarnya. 

Sebelumnya, Dinas Perkimtan LH Pessel secara resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaaan pencemaran ligkungan dari aktivitas PT. KPS ke KLHK. 

Kepala Bidang P3KL Dinas Perkimtan dan-LH,  Andi Fitriadi Amdar menyampaikan, laporan masyarakat sudah dikirim ke Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Pengiriman laporan pada Jumat 10 Februari 2023. 

“Intinya, pihak masyarakat yang mengadukan tidak menerima hasil dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Jadi, bukan melaporkan seperti berita yang beredar. Isi  surat tersebut sesuai dengan hasil mediasi pelapor dan pihak perusahaan di Dinas LH Pessel,” terangnya.

Warga Tuntut Pemulihan Lingkungan

Warga Nagari Kubu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan menuntut pihak perusahaan untuk segera melakukan pemulihan fungsi lingkungan . Diduga ada kerusakan lantaran pengelolaan limbah sawit tidak sesuai dengan parameter baku mutu.

Hal itu mengacu terhadap hasil pengujian baku mutu limbah yang dilakukan melalui laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dari verifikasi lapangan pada 12 November 2022.

“Dari hasil uji laboratorium tersebut terdapat dugaan pencemaran air dari hasil kegiatan pabrik sawit PT Kemilau Permata Sawit (KPS),” kata pelapor, Didi Someldi.

Dugaan pencemaran tersebut diduga terlihat pada air paritan pada ray (parit) 5 dan 6. Pada titik koordinat ini TSS air sampel mencapai 105 dan 280 miligram/liter.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar TSS hanya 50 miligram/ liter.

“Jadi dengan kondisi hasil labor ini, saya atas nama warga Pessel meminta harus dilakukan pemulihan fungsi lingkungan,” ungkap Didi Someldi Putra.

Exit mobile version