Pemkab Pessel Bahas Pencabutan PPKM Bersama Kemendagri

Rapat koordinasi melalui virtual tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Hariansyah

Hayati Motor Padang

PESSEL, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kabupaten Pessel bahas soal Pencabutan PPKM Covid-19 dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Senin 2 Januari 2023.

Rapat koordinasi melalui virtual tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Hariansyah, didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait dan pemerintah daerah se Indonesia. 

Pemkab Pessel mengikuti rapat koordinasi secara virtual itu dari Painan Convention Centre (PCC). 

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-1 9, seluruh kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel, Dailipal mengatakan, meskipun pemerintah secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022, pihaknya berharap protokol ini menjadi budaya masyarakat. 

“Sebab, di masa transisi dari pandemi menjadi pandemi ini tidak ada lagi pembatasan aktivitas masyarakat, namun tetap diminta partisipasi masyarakat agar tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Dailipal. 

Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 ini secara resmi juga mencabut perda/perbup dan ketentuan lain yang memberi sanksi bagi pelanggar PPKM.

Namun, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap mengaktifkan Satgas Covid-19 daerah, dan berkoordinasi TNI, Polri, Kejaksaan serta Instansi vertikal.

Presiden RI Joko Widodo Resmi Cabut PPKM

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, Jumat, 30 Desember 2022. 

“Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nya,” ujar Presiden Jokowi. 

Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%. 

Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. 

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden. 

Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO. 

Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Ia mengatakan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. 

Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan. 

Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi. 

“Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ungkap Jokowi. 

Dikatakan presiden, meski PPKM dicabut, jangan sampai ada kekhawatiran, Bansos akan terus dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan kesehatan yang ditunjuk. 

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, Indonesia termasuk negara G20 yang dalam 10 bulan 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi. 

“Kita ingat saat puncak Delta, kita berada di angka 56 ribu kasus di 2021 dan di 2022 mengalami lagi puncak pandemi karena omicron berada di angka 64 ribu kasus harian. 

“Perlu kita sampaikan kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali kalau kita lihat kasus harian per 29 Desember hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen.

“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tingginya cukupan imunitas penduduk. Dari Sero Survey pada Desember 2021 itu berada di 87,8%, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5%. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas ada di angka yang sangat tinggi,” ungkap Presiden.

 

Exit mobile version