Pemkab Pesisir Selatan Terima Tuntutan Perangkat Nagari

Pessel,Klikpositif- Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska akhirnya menerima perwakilan massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pessel, Senin (20/3/2023) siang.

Mawardi Roska menerima perwakilan massa di ruang rapat bupati. Dalam audiensi itu, Sekda mendengarkan secara langsung tuntutan dari perwakilan perangkat nagari, awali nagari dan bamus.

Dalam audiensi itu, Mawardi Roska menyatakan, Pemkab Pessel bakal mengakomodir tuntutan dari perangkat nagari, wali nagari dan Bamus. Sebetulnya, kata Mawardi, kebijakan tersebut untuk penyesuaian alokasi dana desa (ADD) dengan peraturan dan perundang-undangan.

Alokasi dana desa akan tetap minimal 10 persen dari Dana Transfer Umum (DAU). Menurutnya, aturan tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk segera diberlakukan.

“Aspirasi mereka, sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh bupati untuk memenuhi alokasi dana desa sesuai aturan. Minimal 10 persen dari DTU. Kemudian, tunjangan beserta penghasilan tetap wali nagari, perangkat beserta Bamus sama dengan tahun 2022.,” tegasnya.

Menurut Mawardi Roska, pemerintah tidak berniat untuk mengurangi hak perangkat nagari, wali nagari dan Bamus nagari. Rencana itu merupakan bentuk penyesuaian karena adanya aturan baru terkait pengaturan alokasi anggaran di daerah dalam UU nomor 1 tahun 2022.

Dalam undang-undang yang mengatur tentang hubungan keuangan pusat dan daerah itu membagi dana transfer umum (DTU) daerah menjadi dua dengan yang diarahkan dan bebas.

Dalam alokasi yang diarahkan, Pemkab Pessel mengalokasikan Rp302 miliar DAU untuk pendidikan, PU, kesehatan dan juga P3K. Sehingga, dari total alokasi yang diarahkan itu, total sisa DAU dan DBH Pemkab senilai Rp514 miliar dari Rp 835 miliar.

“Dengan adanya pembagian itu, alokasi ADD berkurang dari total sebelumnya. Karena sudah dibagi lebih awal untuk pendidikan, PU, kesehatan dan juga P3K. Kemudian dihitung-hitung terjadi defisit,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PPDI Pessel, Efi Sofyan menyatakan, pihaknya akan menunggu realisasi dari kesepakatan antara massa aksi dengan Pemkab Pessel melalui Sekda Mawardi Roska.

Menurutnya, jika peraturan bupati yang saat ini tengah proses harmoninasi tetap mengabaikan hak-hak dari perangkat nagari seperti tuntutan yang disampaikan, maka akan dilakukan langkah hukum.

“Kita lihat dulu peraturan bupati ini. Kalau memang tidak sesuai dengan aturan, maka kita akan tempuh jalur hukum,” terangnya.

Sebelumnya, ratusan perangkat nagari di Kabupaten Pesisir Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Senin (20/3/2023) pagi. Aksi massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut Bupati untuk membatalkan wacana pemotongan gaji dan penghapusan tunjangan.

Exit mobile version