KLIKPOSITIF – Ribuan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara(ASN), Honor Daerah (Honda), Tenaga Harian Lepas, perangkat nagari dan lain sebagainya, wajib lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam lima tahun terakhir, terhitung mulai tahun 2018 hingga tahun 2023.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pegawai di lingkungan Pemkab Dharmasraya untuk sadar membayar pajak. Minimal untuk memberikan contoh kepada masyarakat terutama di lingkungan tempat tinggal.
Hal itu diungkapkan Sekdakab Adlisman di dampingi Kabag Hukum Irwan. Pajak merupakan salah penyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan membiayai ABPD, dan nantinya akan di kembalikan lagi kepada masyarakat untuk melaksanakan pembangunan termasuk pembayaran gaji pegawai dan lain sebagainya. Unntuk itu di harapkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Dharmasraya dan masyarakat Dharmasraya agar patuh bayar pajak.
“Setiap tahun tunggakan PBB tersebut selalu muncul dan kesadaran membayar pajak itu minimal kita mulai dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya,” ucapnya.
Terkait komplein dari sejumlah warga yang memgklaim, jika dirinya sudah bayar PBB,tapi tetap tercatat belum bayar PBB, apa lagi bukti pbayaran sudaj hilang, di jawab Adlisman, yang memunggut PBB adalah kolektor dan Kepala Jorobg atau perangkat Nagari, sebaiknya, bicarakan hal itu dengan pihak-pihak terkait tersebut beserta bukti pelunasan. Dan jika tidak ada bukti pelunasan, tentu akan tetap jadi hutang. Untuk itu kita himbau kepada masyarakat agar menyimpan segala sesuatunya, apa lagi yang berkaitan dengan kuitansi dan surat-surat yang lain.
Penulis: Irfan