DHARMASRAYA, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan tanggapan terhadap Nota Penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Dharmasraya tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman.
Tanggapan Pemkab Dharmasraya tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Adlisman, dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Dharmasraya, Selasa (12/10/21).
Seperti diketahui, pada rapat paripurna sebelumnya, DPRD Kabupaten Dharmasraya menyampaikan inisiatif untuk membentuk Ranperda yang mengatur terkait Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman yang akan dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangannya terkait pengelolaan tempat pemakaman umum dan penyelenggaraan pemakaman bagi tokoh yang berjasa kepada daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sekda menyampaikan, penataan TPU ini akan mengakibatkan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyediakan lahan, pembangunan sarana dan prasarana, serta pengaturan penggunaan petak makam.
“Dengan kondisi keuangan daeah yang sekarang, hal ini perlu kita bahas lebih lanjut dan mendalam kapan penyediaan TPU ini mulai kita laksanakan. Karena ini akan membutuhkan anggaran yang cukup besar. Atau ini mungkin dapat dilaksanakan dengan proses penganggaran tahun jamak yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran,” ujar Sekda.
Begitupun dengan TPU yang disediakan dan dikelola oleh pemerintah nagari. Menurut Sekda, hal ini akan memberatkan keuagan pemerintah nagari di tengah kondisi keuangan yang dirasakan saat ini.
“Dan perlunya pengaturan dalam Ranperda ini jangka waktu kapan paling lambat pemerintah nagari harus menyediakan TPU nagari ini,” imbuh Sekda.
Kemudian untuk TPBU (Tempat Pemakaman Bukan Umum) yang disediakan dan dikelola oleh badan atau organisasi keagamaan, lanjut Sekda, pada prinsipnya pemerintah daerah setuju. Namun, kata Sekda, dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan. Sehingga nantinya tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
“Seperti salah satunya akan menimbulkan biaya yang tinggi bagi masyarakat yang ingin dimakamkan di TPBU. Kita perlu mempertegas tata cara pemanfaatan dan standar biaya yang boleh dipungut oleh pengelola TPBU,” tukasnya.
Sementara mengenai penyelenggaraan pemakaman bagi jenazah tokoh berjasa daerah yang antara lain terdiri dari tokoh pemekaran dan tokoh lain yang ditetapkan pemerintah daerah, sebut Sekda, hal ini penting disikapi dengan sangat bijak.
“Kita harus mempunyai standar dan definisi yang jelas, apa saja kategori yang bisa dikatakan sebagai tokoh pemekaran. Karena nantinya kita tidak ingin terjadi polemik dalam masyarakat,” tandasnya.
Kendati demikian, sambung Sekda, pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung dan berterimakasih kepada Anggota Dewan yang terhormat, telah menggunakan hak inisiatifnya menyusun Ranperda tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan pemakaman.
“Akan tetapi, kami juga sangat mengharapkan agar dalam pembahasan selanjutnya dapat dibahas dengan lebih serius dan sungguh sungguh tentang substansi/materinya. Karena masih ada yang perlu disempurnakan. Sehingga Ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda ini benar-benar bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat kita,” tandas Sekda.