KLIKPOSITIF – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Melalui Dinas Pertanian melakukan Penandatanganan Mou tentang Pengaktifan Rumah Potong Hewan (RPH) Pasar Ternak yang berlabel halal.
Penandatanganan ini langsung dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Dharmasraya Darisman,SSI,MM dengan UD Ade,di Kantor Dinas Pertanian.
” Dengan telah aktifnya Rumah Potong Hewan (RPH) Pasar Ternak yang berlabel halal, dan telah adanya kerjasama (MoU) dengan UD Ade, masyarakat Kabupaten Dharmasraya terjamin dengan label halal, dan aman di konsumsi oleh umat Islam” ungkapnya kepada Media ini, Jum’at, 09/08/2024.
Darisman menyebutkan, dengan banyaknya daging yang beredar di tengah masyarakat, ada yang keraguan dengan keabsahan kehalalan daging tersebut, apalagi di Dharmasraya ini sangat rentan dengan penjualan daging babi.
Untuk itu, Darisman menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Dharmasraya untuk membeli daging yang bersertifikat halal di rumah potong hewan Gunung Medan.(*)