KLIKPOSITIF – Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bahwa penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI, dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.
Sehubungan dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memberikan catatan penting terkait soal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni mengenai efisiensi anggaran dan penetapan waktu pelaksanaan Pemilu.
“Terkait soal Pemilu 2024, saya ingin menyarankan dua hal, pertama efisiensi anggaran. Karena memang KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp86 triliun untuk pemilu dan 26 triliun lebih untuk pilkada. Saya ingin nanti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP terkait soal efisiensi anggaran, kita harus sama-sama menyadari bahwa situasi ekonomi kita (sedang) terdampak pandemi. Dan ini memang sulit dan bahkan menjadi salah satu fokus perhatian publik terkait soal anggaran ini,” kata Saan.
Politisi Partai NasDem itu menyatakan, masalah efisiensi anggaran menjadi penting dengan memahami kondisi atau realitas ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya, menurut Saan semua pihak juga harus memahami soal beban kerja dan kerumitan Pemilu 2024 yang akan datang tersebut.