Pemilihan Serentak Nasional 2024, Bawaslu Kota Solok Catat Tiga Tahapan Rawan Pelanggaran

Kota Solok, Klikpositif – Menghadapi pemilihan serentak nasional 2024, Bawaslu Kota Solok melakukan kajian terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Dari hasil kajian berdasarkan pemilu sebelumnya, Bawaslu mencatat sejumlah tahapan yang sangat rentan terjadi pelanggaran pemilu.

Bawaslu Kota Solok mencatat, setidaknya ada tiga tahapan yang sangat berpotensi terjadi pelanggaran. Mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU, tahapan kampanye dan juga tahapan pungut hitung.

Komisioner Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra mengungkapkan, pada tahapan pendaftaran, potensi pelanggaran bisa terjadi dalam melengkapi berkas syarat calon dan dokumen pencalonan.

“Potensi pelanggarannya bisa saja berupa penggunaan dokumen tidak sah dan bentuk lainnya. Semua syarat sudah diatur dalam PKPU 8 tahun 2024, tentunya ini menjadi perhatian Bawaslu,” Kata Ilham Eka Putra saat sosialisasi pengawasan partisipatif pemilihan serentak 2024, Kamis (22/8/2024) di Kota Solok.

Selanjutnya tahapan kampanye merupakan tahapan yang sangat rawan pelanggaran. Sejumlah potensi pelanggaran kerap terjadi di tahapan ini, mulai dari kampanye hitam, politik uang dan bentuk pelanggaran lainnya.

Menurut Eka, berkaca dalam proses pemilu atau pilkada sebelumnya, Bawaslu bahkan memproses sejumlah laporan dan temuan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

“Termasuk juga ada penanganan terhadap tindak pidana pemilu. Artinya, dalam tahapan kampanye sangat rawan terjadi pelanggaran. Untuk itu, perlu partisipasi aktif semua pihak mengawal pelaksanaan pemilihan serentak nasional 2024 di Kota Solok,” bebernya.

Terakhir, tahapan pungut hitung menjadi yang cukup krusial terjadinya pelanggaran. Banyak kasus di berbagai daerah, termasuk di Kota Solok, ada masyarakat yang tidak berhak memilih, namun tetap diberikan kesempatan untuk mencoblos, dan pada akhirnya berujung PSU.

“Bisa saja ada masyarakat yang disalahgunakan hak pilihnya oleh pihak tertentu, atau juga bisa ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Ini merupakan pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Eka.

Terkait Indeks Kerawanan pemilu itu, Eka menyebutkan, Bawaslu akan memaksimalkan upaya pencegahan dengan mengoptimalkan sosialisasi dan pengawasan. Termasuk soal netralitas ASN yang selalu menjadi sorotan saat Pilkada.

“Tentunya, Bawaslu sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat, stakeholder terkait, termasuk wartawan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan sehingga terwujud pesta demokrasi yang jujur, adil dan berintegritas,” tutup Eka.

Hadir dalam kesempatan itu, komisioner Bawaslu Eka Rianto. Narasumber sosialisasi dari komisioner KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, Mantan Komisioner KPU Sumbar, Gebriel Daulai. Kemudian juga tampak Kakan Kesbangpol, Eni Suryani, Kepala Disdukcapil, Ratnawati serta wartawan.

Exit mobile version