Pemilih yang Meninggal Dunia Tak Bisa Langsung Dicoret KPU, Ini Penjelasannya

KLIKPOSITIF – Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bukittinggi, Muhammad Utche Pradana mengungkapkan KPU tidak serta merta bisa mencoret pemilih yang telah meninggal dunia.

Menurutnya, KPU bisa mencoret pemilih yang telah meninggal dunia jika pihak keluarga atau ahli waris telah mengurus akta kematian ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

“Jadi tidak bisa hanya dengan surat keterangan dari pihak keluarga atau rumah sakit,” jelas Muhammad Utche Pradana saat Rapat Koordinasi kesiapan data pemilih untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Hotel Balcone, Kamis 23 November 2023.

Ia menjelaskan, per-Oktober 2023, telah ada sebanyak 75 orang di Bukittinggi yang telah mengurus akta kematian.

“Itu data yang sudah mengurus akta kematian berdasarkan data dari Disdukcapil,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada temuan dari Bawaslu di mana pemilih yang telah meninggal dunia masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka KPU akan sinkronkan data dengan Dukcapil.

“Jika ada warga yang kesulitan mengurus akta ini, itu akan di bantu di Dukcapil,” jelasnya.

Bawa KTP Elekteronik

Muhammad Utche Pradana juga menjelaskan, saat Pemilu nantinya, pemilih harus membawa KTP elektronik saat akan mencoblos.

“Nanti kan ada pengecekan DPT online berdasarkan KTP elektronik, karena yang akan di cek itu adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan),” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini terdeteksi 1.189 orang yang masuk DPT, namun belum mengurus KTP elektronik di Bukittinggi.

“Yang belum mengurus KTP elektronik jumlahnya 1.188 orang dari total 95.068 jumlah DPT di Bukittinggi,” tuturnya.

Exit mobile version