Pemerintah Ubah Kebijakan, Kini Bisa Pinjam KUR 100 Juta Tanpa Jaminan

KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah

ilustrasi

ilustrasi (net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Langkah ini diambil untuk menggerakkan pembiayaan bagi UMKM.

Selain itu pemerintah juga menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR. “Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Selasa (4/5/2021) dilansir dari Suara.com.

Airlangga menyebut, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun rupiah untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi 7,84 triliun rupiah.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah,” tambah Menko Airlangga.

Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, diantaranya:

Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.

Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.

Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.

Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun. “Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujar Menko Airlangga.

Exit mobile version