Pemerintah Tetapkan Gaji Perangkat KIP, Ini Besarannya

Pejabat dan perangkat KIP disebutkan oleh peraturan tersebut akan mendapatkan gaji setiap bulannya

Ilustrasi

Ilustrasi (Dok.Klikpositif)

NASIONAL, KLIKPOSITIF — Pemerintah telah menetapkan besaran biaya gaji perangkat Komisi Informasi Pusat (KIP), penetapan biaya gaji ini meliputi honorarium jabatan Ketua, Wakil Ketua dan anggota lewat Perpres nomor 5 Tahun 2019.

Pejabat dan perangkat KIP disebutkan oleh peraturan tersebut akan mendapatkan gaji setiap bulannya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, kinerja dan pengabdian jajaran komisi tersebut.

Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud, yaitu Ketua, sebesar Rp25.2 juta, Wakil Ketua, sebesar Rp24 juta dan Anggota, sebesar Rp23.9 juta.

“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk pajak penghasilan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, menurut Perpres ini, diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapatkan gaji sebagai PNS, menurut Perpres ini, honorarium sebagaimana dimaksud dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji sebagai PNS.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perpres ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatikan, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.(*)

Exit mobile version